Syarat Saham Dalam Papan Pemantauan Khusus DI BEI, Mencegah Terjebak Saham Gorengan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) segera mengeluarkan papan informasi untuk memantau pergerakan harga saham dalam pemantauan khusus. Apa saja syarat saham di Papan Pemantauan Khusus?

Papan Pemantauan Khusus berfungsi untuk melihat pergerakan harga saham yang tidak normal. Ini memungkinkan investor menghindari saham-saham gorengan.

BEI terus mengawal persiapan implementasi Papan Pemantauan Khusus. Papan Pemantauan Khusus adalah penyempurnaan dari penerapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diterapkan melalui penerbitan Peraturan Bursa Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah berlaku sejak 19 Juli 2021 lalu.


Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, syarat-syarat saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, Bursa menetapkan 11 syarat terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. "Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” ujar Nyoman kepada media, Rabu (1/3).

Baca Juga: Prediksi IHSG Hari Ini (2/3) Rawan Terkoreksi, Saham Berikut Diprediksi Naik Harga

Nyoman menjelaskan, 11 syarat saham dalam Papan Pemantauan Khusus tersebut adalah:

Pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00. Kedua, Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Baca Juga: Papan Pemantauan Khusus BEI akan Meluncur, Tunggu Arahan OJK

Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Keempat, perusahaan tambang minerba atau induk perusahaan dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa; Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V yaitu terkait kepemilikan saham free float.

Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

Kedelapan, perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat.

Kesembilan, Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat.

Baca Juga: Menakar Prospek Saham Sektor Barang Konsumen Non-Primer yang Tengah Jadi Sorotan

Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Nyoman menjelaskan, implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi dua tahap yaitu hybrid call auction yang ditargetkan pada awal tahun 2023 dan full call auction sebagaimana arahan OJK lebih lanjut. Pada tahap pertama yaitu hybrid call auction, hanya sebagian saham di Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Adapun kriteria saham dalam Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction pada tahap hybrid call auction adalah saham yang hanya terkena kriteria likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

Nyoman menjelaskan, tujuan dari penerapan Papan Pemantauan Khusus ini adalah sebagai upaya Bursa untuk memberikan awareness dan meningkatkan perlindungan bagi investor.

Selain itu, lanjut dia, untuk menyediakan sarana perdagangan bagi saham-saham yang memiliki kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan tertentu, sehingga dapat menjaga volatilitas pergerakan harga saham dan meningkatkan likuiditas transaksi di pasar.

“Penyediaan Papan Pemantauan Khusus diharapkan dapat menjadi salah satu tools bagi investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi saham, untuk mengetahui saham-saham perusahaan yang mengalami kondisi sebagaimana kriteria yang ditetapkan pada Papan Pemantauan Khusus. Sehingga diharapkan investor dapat lebih memahami kondisi perusahaan tercatat,” pungkas Nyoman.

Itulah informasi terkait syarat saham yang akan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus di BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto