JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan syarat sertifikasi untuk usaha rintisan (startup) e-commerce. Sebelumnya,dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Elektronis (E-Commerce) menyebutkan pelaku usaha perdagangan elektronis diwajibkan memiliki dua sertifikasi yaitu Sertifikasi Keandalan dan Sertifikasi Penyelenggara Pembayaran Elektronis. "Saya menganggap pemerintah tidak punya kapasitas untuk mengatur sertifikasi," kata Menteri Kominfo Rudiantara usai konferensi Indosat Indobyte di Hotel Ritz Carlton, Jumat (2/10).
Syarat sertifikasi startup e-commerce dihapus
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan syarat sertifikasi untuk usaha rintisan (startup) e-commerce. Sebelumnya,dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan Elektronis (E-Commerce) menyebutkan pelaku usaha perdagangan elektronis diwajibkan memiliki dua sertifikasi yaitu Sertifikasi Keandalan dan Sertifikasi Penyelenggara Pembayaran Elektronis. "Saya menganggap pemerintah tidak punya kapasitas untuk mengatur sertifikasi," kata Menteri Kominfo Rudiantara usai konferensi Indosat Indobyte di Hotel Ritz Carlton, Jumat (2/10).