KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini merupakan langkah yang diambil Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu. Caranya dengan menerapkan sistem baru. Sistem baru itu nantinya akan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC). "Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Syarat surat Covid-19 bagi penumpang pesawat diperketat bulan depan, ini gara-garanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini merupakan langkah yang diambil Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu. Caranya dengan menerapkan sistem baru. Sistem baru itu nantinya akan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC). "Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).