KONTAN.CO.ID - Masa promosi program bunga kredit pemilikan rumah (KPR)
fix rate Anda sebentar lagi berakhir? Siap-siap cicilan bulanan bakal membengkak. Sebab, bank akan menerapkan bunga mengambang (
floating rate). Tentu, bunga KPR yang baru lebih tinggi dari bunga tetap selama masa promosi, yakni sekitar 12,5% per tahun. Sedang promosi bunga tetap biasanya di bawah 10% setahun. Tapi tenang, Anda tetap bisa, kok, mengangsur dengan nilai cicilan yang sama setiap bulan, malah lebih rendah. Caranya: dengan mengalihkan (
take over) KPR Anda ke bank lain.
PT Bank Bukopin Tbk, misalnya, yang saat ini sedang menggelar promosi bunga KPR sebesar 8,88% selama dua tahun. Program ini juga berlaku untuk
take over KPR. “Program itu baru beberapa bulan yang lalu, usai suku bunga acuan turun,” ujar Heri Purwanto, Direktur Ritel Bank Bukopin. Ya, tahun ini, Bank Indonesia (BI) dua kali memangkas suku bunga acuan. Alhasil, sejak akhir September lalu, BI 7-
day reverse repo rate sudah bertengger di posisi 4,25%. Heri menuturkan, minat masyarakat terhadap
take over KPR Bank Bukopin sangat besar. Mengingat potensinya yang besar, dia yakin, promosi bunga KPR sebesar 8,88% bakal terus menyedot nasabah baru. Selain Bukopin, ada PT Bank CIMB Niaga Tbk yang menawarkan
take over KPR. Lani Darmawan, Direktur Konsumer CIMB Niaga, mengatakan, untuk besaran bunga dan nilai pinjaman, tiap nasabah tidak sama. “Tergantung faktor risiko dan
relationship. Yang pasti, lebih murah dari
rate di bank asal. Untuk
fixed rate awal kami di bawah 7%,” kata Lani. Enggak mau ketinggalan, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk juga memiliki program
take over KPR. Menurut Felicia M. Simon, Kepala Divisi Bisnis Kredit Konsumer BCA, untuk menentukan besaran plafon KPR, sangat tergantung pada pendapatan dan nilai properti milik calon nasabah. Hanya, saat ini BCA tak punya program khusus untuk
take over KPR. Asalkan memenuhi kriteria, calon nasabah bisa mengajukan pengalihan kredit hunian ke BCA. “Bunganya sama dengan suku bunga KPR baru,” ungkap Felicia. Sekadar informasi, BCA tengah menawarkan bunga spesial tetap KPR selama tiga tahun pertama sebesar 7%. Dan, ternyata, Boy Hazuki Rizal, Perencana Keuangan Independen, bilang, dengan
take over, Anda tidak hanya menghemat bunga KPR, juga jangka waktu cicilan. Contoh, saat ini Anda mempunyai KPR dengan
floating rate 13,5% per tahun dan ada bank lain menawarkan
fixed rate 8,5% selama tiga tahun pertama. Dengan
take over KPR, penghematan bunga cicilan Anda sebesar 5% per tahun selama tiga tahun. “Penurunan bunga 5% ini, jika dihitung dengan nilai pinjaman yang sama, Anda bisa berhemat dua tahun waktu cicilan,” ujarnya. Rekam jejak Tertarik memindahkan KPR Anda ke bank lain? Di Bank Bukopin, Heri menyebutkan, syarat mengajukan
take over kredit hunian hampir sama dengan permohonan KPR yang baru. “Cuma memang, kami fokus pada pinjaman di bawah Rp 1,5 miliar,” sebut dia. Bank Bukopin juga tidak mengatur berapa lama Anda sudah mencicil pinjaman di bank sebelumnya. Heri menyatakan, sekalipun baru mencicil tiga bulan, bank yang berdiri 1970 silam ini akan tetap memproses pengajuan
take over KPR Anda. Begitu juga yang telah berjalan lima tahun. Memang, Heri berkisah, sebelumnya ada ketentuan: pengajuan
take over KPR hanya untuk pinjaman yang sudah dicicil minimal selama satu tahun. Tapi sekarang, asalkan nasabah memenuhi kemampuan pembayaran cicilan, pengajuan
take over KPR bisa diproses. Selain kemampuan mencicil, rekam jejak calon debitur di bank sebelumnya juga jadi pertimbangan Bank Bukopin. Kalau sempat tidak membayar angsuran, jelas rekam jejaknya tidak bagus. “Kecuali, ketika tidak sempat bayar ada itikad baik dari nasabah, bisa kami proses dari sisi kemampuan bayarnya,” imbuh Heri. Misalnya, si nasabah menunggak lantaran diberhentikan dari pekerjaannya. Lalu, ia melapor ke bank dan sekarang sudah bekerja dengan pendapatan yang jelas. Pengajuan
take over KPR-nya bisa diproses. Intinya, calon nasabah
take over KPR harus memenuhi 5C. Yaitu,
character (karakter),
capacity (kemampuan),
capital (aset),
condition (kondisi), serta
collateral (jaminan). Tentu, ada biaya
take over KPR. Heri mencontohkan, biaya provisi sekitar 1%, lalu biaya administrasi 0,1% tiap per mil dari luas rumah. Ada juga biaya notaris yang angkanya tergantung notaris yang dipilih. Di BCA, Felicia mengatakan, biaya
take over yang dibebankan ke nasabah sama seperti KPR baru. Sebut saja, biaya provisi 1%, biaya administrasi, biaya penilaian (
appraisal), biaya yang terkait dengan penandatangan akta atau perjanjian di notaris, dan biaya asuransi. “Jadi, untuk
take over KPR tak ada tambahan biaya khusus,” kata Felicia.
Untuk persyaratan dokumen pun sama dengan pengajuan KPR baru. Tambahannya hanya bukti serah terima agunan dari calon debitur ke bank asal dan surat keterangan
oustanding pinjaman dari bank asal. Lama bank memproses pengajuan
take over juga sama dengan KPR yang anyar. “Keputusan permohonan kredit bisa diterima tidak kira-kira lima hari kerja sesudah dokumen lengkap,” ujar Felicia. Siap mengalihkan KPR ke bank yang lebih murah? Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: S.S. Kurniawan