JAKARTA. Direktur Eksektif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat pemerintah harus memetakan kembali keuntungan dan kerugian persyaratan bebas persengketaan di Pengadilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bagi wajib pajak (WP) yang mengajukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Menurutnya, jangan sampai syarat tersebut menjadi ganjalan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan, karena tidak mampu melunasi utang yang tengah disengketakan. Wajib pajak yang tengah bersengketa lanjut Prastrowo, tengah memperjuangkan keadilannya. Apalagi, hal yang disengketakan belum tentu kesalahan wajib pajak. "Bisa saja itu memang kesalahan fiskus," kata Prastowo, Minggu (14/2).
Menurut Prastowo, cukup banyak kasus sengketa yang timbul akibat kesalahan fiskus atau aparatur pajak. Bahkan, jika diukur dari putusan pengadilan pajak, 80% wajib pajak dimenangkan. Prastowo berpendapat, lebih adil jika pemerintah memisahkan antara wajib pajak bersengketa dan yang tidak bersengketa sebagai jalan tengahnya. Agar lebih adil, sebaiknya wajib pajak bersengketa diberikan kesempatan memperjuangkan keadilannya tersebut dan tetap diperbolehkan mengikuti Tax Amnesty. Jika nantinya ada keputusan dari pengadilan pajak, wajib pajak tinggal memenuhi putusan tersebut apakah harus melunasi utang pajaknya, atau malah mendapatkan restitusi pajak.