JAKARTA. Direktur Eksektif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat pemerintah harus memetakan kembali keuntungan dan kerugian persyaratan bebas persengketaan di Pengadilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bagi wajib pajak (WP) yang mengajukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Menurutnya, jangan sampai syarat tersebut menjadi ganjalan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan, karena tidak mampu melunasi utang yang tengah disengketakan. Wajib pajak yang tengah bersengketa lanjut Prastrowo, tengah memperjuangkan keadilannya. Apalagi, hal yang disengketakan belum tentu kesalahan wajib pajak. "Bisa saja itu memang kesalahan fiskus," kata Prastowo, Minggu (14/2).
Syarat tax amnesty diminta jangan mengganjal WP
JAKARTA. Direktur Eksektif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat pemerintah harus memetakan kembali keuntungan dan kerugian persyaratan bebas persengketaan di Pengadilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bagi wajib pajak (WP) yang mengajukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Menurutnya, jangan sampai syarat tersebut menjadi ganjalan bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan, karena tidak mampu melunasi utang yang tengah disengketakan. Wajib pajak yang tengah bersengketa lanjut Prastrowo, tengah memperjuangkan keadilannya. Apalagi, hal yang disengketakan belum tentu kesalahan wajib pajak. "Bisa saja itu memang kesalahan fiskus," kata Prastowo, Minggu (14/2).