KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 5 April 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.