KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan naik kereta api (KA) pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021. Artinya, syarat naik kereta api jarak jauh masih berlaku, termasuk ketentuan mengenai anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA jarak jauh. “KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dimana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (18/8). Ini berarti yang boleh naik KA jarak jauh hanyalah masyarakat yang berusia mulai 12 tahun ke atas. Itu pun wajib memenuhi persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal di masa PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan naik kereta api (KA) pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021. Artinya, syarat naik kereta api jarak jauh masih berlaku, termasuk ketentuan mengenai anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA jarak jauh. “KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dimana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (18/8). Ini berarti yang boleh naik KA jarak jauh hanyalah masyarakat yang berusia mulai 12 tahun ke atas. Itu pun wajib memenuhi persyaratan naik kereta api jarak jauh.