KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat pascaperpanjangan pengetatan perjalanan periode 18-24 Mei 2021 sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 1 -14 Juni 2021 mendatang di 34 Provinsi di Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.
Syarat terbaru naik transportasi publik dan pribadi periode 1-14 Juni 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat pascaperpanjangan pengetatan perjalanan periode 18-24 Mei 2021 sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 1 -14 Juni 2021 mendatang di 34 Provinsi di Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden.