Syarat Terbaru SNBP 2024 dan Ketentuan Memilih Program Studinya, Siswa Perlu Catat



KONTAN.CO.ID -  Persyaratan hingga jadwal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP tahun 2024 sudah dirilis. 

Mekanisme pendaftaran jalur ini sudah dibagikan melalui Konferensi Pers SNPMB Tahun 2024 yang ditayangkan melalui kanal YouTube resmi SNPMB BPPP (8/12). 

Sebagian besar ketentuan SNBP tahun depan sama dengan tahun 2023, namun ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan. 


Mengutip situs SNPMB BPPP, SNBP merupakan jalur yang menggunakan nilai akademik saja atau nilai akademik dan prestasi lain sesuai dengan ketentuan PTN. 

Seluruh biaya jalur ini ditanggung oleh pemerintah yang artinya peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pendaftaran. Kuota minimal jalur ini adalah 20% dari total jumlah kuota penerimaan mahasiswa. 

Baca Juga: 20 Universitas Negeri Terbaik Indonesia Versi QS AUR 2024, Pilihan SNPMB Tahun Depan

Ketentuan terbaru SNBP 2024

1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:

  • Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
  • Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
  • Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
3. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.

4. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB

5. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

6. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.

7. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.

8. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Baca Juga: Persyaratan Terbaru UTBK-SNBT 2024, Peserta Lulus SNBT Tak Boleh Ikut Jalur Mandiri

Persyaratan SNBP 2024

Syarat sekolah

1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN. 2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:

  • Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
  • Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
  • Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah
3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan:

  • Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
  • Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  • Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.
Pengisian data PDSS

  • Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
  • Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
  • Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
Syarat siswa

  • Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  • Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  • Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  • Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Baca Juga: 3 Jalur Seleksi Masuk PTN yang Perlu Dipahami Siswa, Persiapan SNPMB 2024

Pemilihan program studi SNBP 2024

1. Setiap siswa yang eligible diizinkan untuk memilih program studi di PTN

2. Setiap siswa dapat memilih 2 program studi dari satu PTN atau dua PTN

3. Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.

4. Jika memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

Peserta akan diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pilihan pertama. Jika tidak lulus pada pilihan pertama, maka siswa akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.

Siswa diimbau untuk memilih program studi (prodi) atau jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Sebab, jika sudah diterima melalui jalur SNBP, siswa tidak boleh mendaftar UTBK-SNBT dan Jalur Mandiri PTN. 

Jadwal jalur SNBP 2024

  • Pengumuman Kuota Sekolah: 28 Desember 2023
  • Masa Sanggah Kuota Sekolah: 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024
  • Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 08 Januari – 08 Februari 2024
  • Registrasi Akun SNPMB Siswa: 08 Januari – 15 Februari 2024
  • Pengisian PDSS: 09 Januari – 09 Februari 2024
  • Pendaftaran SNBP: 14 – 28 Februari 2024
  • Pengumuman Hasil SNBP: 26 Maret 2024
Demikian informasi tentang persyaratan SNBP tahun 2024 dan ketentuan memilih program studi-nya. Siswa bisa mulai mempersiapkan diri dari sekarang agar ketika pendaftaran dibuka bisa segera melakukan pendaftaran. 

Perhatikan dengan baik seluruh ketentuan dan persyaratan SNBP agar Anda dapat mengikuti seleksi dengan baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News