JAKARTA. Selang empat hari ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta. Menurut pengacara Atut, Firman Wijaya ada lompatan prosedural dalam penahanan tersebut sehingga pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan Atut ke penyidik KPK "Iya surat penangguhan penahanan dan izin jenguk," kata Firman di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12). Menurut Firman, jika penahanan Atut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penangguhan penahanan pun harus dilakukan sesuai KUHAP. Terlebih, klaim Firman, syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
Syarat terpenuhi, pengacara minta penangguhan Atut
JAKARTA. Selang empat hari ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta. Menurut pengacara Atut, Firman Wijaya ada lompatan prosedural dalam penahanan tersebut sehingga pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan Atut ke penyidik KPK "Iya surat penangguhan penahanan dan izin jenguk," kata Firman di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12). Menurut Firman, jika penahanan Atut dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penangguhan penahanan pun harus dilakukan sesuai KUHAP. Terlebih, klaim Firman, syarat-syaratnya sudah terpenuhi.