KONTAN.CO.ID - Untuk mendaftar Sistem Penerimaan Siswa Baru atau SPMB tahun 2025, calon siswa baru harus memenuhi persyaratan usia. Terdapat minimal dan maksimal usia untuk jenjang TK dan SD. Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK adalah batas maksimal usia. Persyaratan usia ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.
- Ijazah
- Surat keterangan lulus
Syarat usia SPMB 2025
Syarat usia masuk TK- Batas umur masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
- Batas umur masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.
- Batas umur masuk SD: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan), 6 tahun per 1 Juli (dapat mendaftar), dan paling rendah 5 tahun 6 bulan (menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan).
- Batas usia masuk SMP: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SD/sederajat.
- Batas usia masuk SMA dan SMK: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat