Syarat Usia Peserta PPDB 2023 Jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK



KONTAN.CO.ID -  Pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi seperti usia calon peserta didik. 

Setiap jenjang pendidikan memiliki minimal dan maksimal usia yang perlu diperhatikan oleh orangtua dan calon siswa. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 


Apa saja syarat usia calon siswa setiap jenjang pendidikan pada PPDF 2023? Simak rangkumannya berikut ini dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran UM-PTKIN 2023 Sudah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Syarat usia PPDB tahun 2023

Jenjang TK

  • Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A
  • Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Jenjang SD

1. Berusia 7 (tujuh) tahun

2. Minimal usia calon siswa yaitu 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

  • Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
  • Kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Jenjang SMP

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
  • Ketentuan tersebut dibuktikan dengan adanya ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Baca Juga: Jumat Ditutup, Simak Lagi Tata Cara Mendaftar jalur UTBK-SNBT Tahun 2023

Jenjang SMA dan SMK

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

4. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran; atau
  • Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
5. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus;
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News