KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mewajibkan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat. Hal itu sebagai syarat perjalanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. "Besok, Satgas akan mengeluarkan SE dan kami segera merujuk ke SE itu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10).
Syaratkan PCR, maskapai bisa tingkatkan kapasitas 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mewajibkan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat. Hal itu sebagai syarat perjalanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. "Besok, Satgas akan mengeluarkan SE dan kami segera merujuk ke SE itu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10).