JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 20 tahun penjara terhadap hakim non-aktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Menurut Jaksa, Syarifuddin terbukti secara sah dan menyakinkan menerima uang suap sebessar Rp 250 juta dari seorang kurator PT Sky Camping Indonesia (PT SCI), bernama Puguh Wirawan. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, semua unsur-unsur telah terbukti," kata salah seorang Jaksa KPK, Zet Tadong Alo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (2/2). Menurut Jaksa, dari persidangan terbukti, uang suap dari Puguh itu berkaitan dengan jabatan Syarifudin sebagai hakim pengawas dalam proses pailit PT SCI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Syarifuddin dituntut 20 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 20 tahun penjara terhadap hakim non-aktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Menurut Jaksa, Syarifuddin terbukti secara sah dan menyakinkan menerima uang suap sebessar Rp 250 juta dari seorang kurator PT Sky Camping Indonesia (PT SCI), bernama Puguh Wirawan. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, semua unsur-unsur telah terbukti," kata salah seorang Jaksa KPK, Zet Tadong Alo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (2/2). Menurut Jaksa, dari persidangan terbukti, uang suap dari Puguh itu berkaitan dengan jabatan Syarifudin sebagai hakim pengawas dalam proses pailit PT SCI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.