JAKARTA. Manajemen PT Synthetic Rubber Indonesia masih harap-harap cemas menanti kepastian untuk menjadi salah satu penerima fasilitas tax holiday atau diskon pajak penghasilan bagi badan usaha untuk sementara waktu lantaran melakukan investasi baru. Permohonan cucu usaha Chandra Asri Petrochemical Tbk ini sudah mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian, tinggal persetujuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. PT Synthetic Rubber meminta fasilitas tax holiday selama 8 hingga 10 tahun. Sebab dalam hitungan mereka, pada tiga tahun pertama masih rugi sehingga belum bisa menikmati fasilitas itu. Sementara pemerintah selama ini cuma mau memberikan tax holiday selama 5 tahun. Artinya perusahaan ini cuma bisa menikmati diskon pajak dua tahun. Pun demikian, Suhat Miyarso, Corporate Relations PT Chandra Asri, Jumat (23/9), masih berharap fasilitas diskon pajak ini dan bisa diperpanjang masa berlakunya. Ia tak mempermasalahkan meski dalam perpanjangan waktu tetap dikenakan kewajiban membayar PPh badan dengan tarif 50%.
Synthetic Rubber menanti tax holiday
JAKARTA. Manajemen PT Synthetic Rubber Indonesia masih harap-harap cemas menanti kepastian untuk menjadi salah satu penerima fasilitas tax holiday atau diskon pajak penghasilan bagi badan usaha untuk sementara waktu lantaran melakukan investasi baru. Permohonan cucu usaha Chandra Asri Petrochemical Tbk ini sudah mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian, tinggal persetujuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. PT Synthetic Rubber meminta fasilitas tax holiday selama 8 hingga 10 tahun. Sebab dalam hitungan mereka, pada tiga tahun pertama masih rugi sehingga belum bisa menikmati fasilitas itu. Sementara pemerintah selama ini cuma mau memberikan tax holiday selama 5 tahun. Artinya perusahaan ini cuma bisa menikmati diskon pajak dua tahun. Pun demikian, Suhat Miyarso, Corporate Relations PT Chandra Asri, Jumat (23/9), masih berharap fasilitas diskon pajak ini dan bisa diperpanjang masa berlakunya. Ia tak mempermasalahkan meski dalam perpanjangan waktu tetap dikenakan kewajiban membayar PPh badan dengan tarif 50%.