KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yang dinanti-nanti akhirnya bakal segera terwujud. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan lembaga penyelesaian sengketa di industri financial technology (fintech). Salah satu yang dipersiapkan adalah para ahli yang kompeten mengurusi masalah fintech. “Yang penting orangnya saja dulu yang mengerti sengketa fintech. Jangan sampai orang dari multifinance mengurusi ini karena setiap orang punya kapasitas yang berbeda-beda,” kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito di Jakarta, pekan lalu. Baca Juga: Kredivo targetkan penyaluran pinjaman tumbuh tiga kali lipat tahun ini
Ke depan lembaga ini akan dilebur dengan enam lembaga penyelesaian sengketa dari sektor jasa keuangan lain. Di bawah naungan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), regulator menargetkan penyatuan lembaga tersebut rampung pada 2020. Baca Juga: Meresahkan, ternyata hanya 22% fintech ilegal yang servernya ada di Indonesia Enam lembaga tersebut adalah Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrases Asuransi Indonesia (BMAI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP). Ada juga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).