KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) bersama sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggunakan platform quick response (QR) code LinkAja yang merupakan transformasi dari T-Cash milik Telkomsel. Meski begitu, Bank Indonesia (BI) menyatakan izin platform QR code milik Himbara ini masih dalam proses. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko menyatakan tak ada penarikan pengajuan izin platform QR Code yang oleh perbankan pelat merah. "Tidak ada pencabutan, sampai sekarang masih diproses oleh Bank Indonesia," kata Onny kepada Kontan.co.id, Rabu (6/2). Menurut Onny, Himbara telah mengajukan izin sejak Oktober lalu dan saat ini tengah menyesuaikan dengan regulasi yang ada. "Tidak ada regulasi atau aturan baru. Mereka mengikuti yang sudah ada saja,"imbuhnya.
T-Cash bertransformasi jadi LinkAja, BI: Izin platform QR code Himbara masih diproses
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) bersama sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menggunakan platform quick response (QR) code LinkAja yang merupakan transformasi dari T-Cash milik Telkomsel. Meski begitu, Bank Indonesia (BI) menyatakan izin platform QR code milik Himbara ini masih dalam proses. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko menyatakan tak ada penarikan pengajuan izin platform QR Code yang oleh perbankan pelat merah. "Tidak ada pencabutan, sampai sekarang masih diproses oleh Bank Indonesia," kata Onny kepada Kontan.co.id, Rabu (6/2). Menurut Onny, Himbara telah mengajukan izin sejak Oktober lalu dan saat ini tengah menyesuaikan dengan regulasi yang ada. "Tidak ada regulasi atau aturan baru. Mereka mengikuti yang sudah ada saja,"imbuhnya.