KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 20210 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum bila tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun. MK meminta pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja paling lambat 2 tahun. DPR pun menghormati putusan MK terhadap uji formil UU Cipta Kerja tersebut. "Sebagai sebuah putusan lembaga negara tentu kami menghargainya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (25/11).
Taati putusan Mahkamah Konstitusi, DPR akan perbaiki UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 20210 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum bila tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun. MK meminta pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja paling lambat 2 tahun. DPR pun menghormati putusan MK terhadap uji formil UU Cipta Kerja tersebut. "Sebagai sebuah putusan lembaga negara tentu kami menghargainya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (25/11).