Taati putusan Mahkamah Konstitusi, DPR akan perbaiki UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 20210 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum bila tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun.  MK meminta pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja paling lambat 2 tahun.

DPR pun menghormati putusan MK terhadap uji formil UU Cipta Kerja tersebut. 

"Sebagai sebuah putusan lembaga negara tentu kami menghargainya. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (25/11).


Baca Juga: Pemerintah patuhi putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku

Baleg DPR akan mempelajari putusan MK tersebut. Terkait perbaikan UU Cipta Kerja, politisi yang akrab disapa Awiek itu bilang, akan masuk dalam kumulatif terbuka sehingga tak perlu pengusulan melalui program legislasi nasional (Prolegnas).

Baleg juga masih menunggu putusan dari fraksi-fraksi di DPR terkait mekanisme pembahasan UU Cipta Kerja. Apakah hal tersebut akan ditugaskan oleh fraksi-fraksi DPR. "Termasuk mekanisme pembahasan dan materi yang dibahas tentu akan kami kaji mendalam," ujarnya.

Materi yang akan diperbaiki bakal dipelajari berkaitan dengan pertimbangan hukumnya. Sebab, Awiek bilang, putusan MK tidak detail terkait poin yang harus diperbaiki.

Baca Juga: MK seharusnya batalkan UU Cipta Kerja karena inkonstitusional

Oleh karena itu pembentuk UU diminta untuk melakukan perbaikan paling lambat 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat