Tabir investasi Jiwasraya terbuka, dari modus mispricing sampai window dressing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tabir gagal bayar Jiwasraya atas polis investornya kian terang. Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/12), bahkan sudah mengungkap ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan duit investasi PT Asuransi Jiwasraya. 

Kejaksaan bahkan sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Selasa (17/12) lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penyidikan atas Jiwasraya termasuk keterlibatan investasi Jiwasraya yang dilakukan di 13 perusahaan. 

Kejaksaan Agung menduga telah terjadi pelanggaran tata kelola perusahaan yang baik (GCG) atas pengelolaan produk JS Saving Plan Jiwasraya.


Baca Juga: Inilah 12 fakta penting upaya penyelamatan Jiwasraya yang tak kunjung kelar

JS Saving Plan adalah produk asuransi berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance). JS Saving Plan adalah produk asuransi unitlink yang mengawinkan produk asuransi dengan investasi.

JS Saving Plan Jiwasraya merupakan asuransi berbasis investasi dan asuransi proteksi kematian dengan tenor 1 tahun-5 tahun. Artinya jika pemilik polis JS Saving Plan meninggal sebelum jatuh tempo, dia akan mendapatkan santunan kematian sebesar 25% dari total yang disetorkan.

Merujuk penulisan Kontan.co.id, dalam memasarkan produk JS Saving Plan, Jiwasraya menggandeng perbankan. Ada 7 bank yang digandeng Jiwasraya yakni:

  • Bank Tabungan Negara
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank ANZ
  • Bank Standard Chartered
  • Bank KEB Hana Indoneisa
  • Bank Victoria
  • Bank QNB Indonesia
Baca Juga: Usut kasus Jiwasraya, Polri tunggu aba-aba dari Kementerian Keuangan

Untuk menarik calon investor, JS Saving Plan Jiwasraya menawarkan imbal hasil pasti atau guaranted return sebesar 9%-13% per tahun, tergantung masa polis  selama periode 2013-2018.

Editor: S.S. Kurniawan