KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan redaksi tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Setiyardi usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara. "Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang mempersiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi mengutip video yang tayang di situs
Kompas TV. Ia mengklaim Obor Rakyat masih ditunggu oleh para pembacanya yang cukup banyak untuk terbit kembali. Bahkan, ia mengklaim sebagian pembaca sudah bertanya-tanya kapan Obor Rakyat terbit kembali.
Ia juga mengklaim banyak tokoh nasional yang ada di dalam dan luar negeri mendukung terbitnya kembali tabloid tersebut. "Banyak sekali dukungan dari tokoh nasional baik yang ada di Indonesia atau sedang berda di luar negeri mereka mendukung penuh, dan tentu saja berharap Obor Rakyat akan sukses mewarnai pers Indonesia," lanjut dia. Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menangkap dua pimpinan tabloid Obor Rakyat, yaitu Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat H Darmawan Sepriyosa, Selasa (8/5) silam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengungkapkan, penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah di dua tempat yang berbeda di Jakarta. Setyardi diamankan di daerah Gambir, sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur. “Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," ujar Rum dalam keterangan resminya, Selasa (8/5) malam. Rum menjelaskan, sebelumnya kedua orang tersebut telah dijatuhi pidana selama masing-masing 8 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 546 K/Pid.sus/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 atas perbuatannya melakukan pelecehan melalui tulisan di tabloid tersebut terhadap Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu. "Selanjutnya terpidana dieksekusi di Lapas Cipinang untuk menjalani hukumannya," kata Rum. Dua terdakwa perkara pencemaran nama baik Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5).
Menurut dia, pada pertengahan tahun 2014, Setyardi selaku pemimpin redaksi tabloid Obor Rakyat dan redaktur pelaksananya Darmawan, telah dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid tersebut. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Keduanya kemudian dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rakhmat Nur Hakim) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Obor Rakyat Disebut Akan Kembali Terbit dalam Waktu Dekat", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto