Jakarta. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Mereka menyatakan, akan mencabut usaha kendaraan berbasis aplikasi. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, dari hasil Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum Rabu (1/6), pemerintah memberikan tiga syarat bagi pengelola transportasi berbasis aplikasi yang ingin beroperasi di Indonesia. Pertama, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi sesuai yang disyaratkan pemerintah. Kedua, harus mengurus KIR. Ketiga, STNK mereka harus atas nama badan hukum.
Tabrak aturan, angkutan online akan dilarang jalan
Jakarta. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi. Mereka menyatakan, akan mencabut usaha kendaraan berbasis aplikasi. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, dari hasil Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum Rabu (1/6), pemerintah memberikan tiga syarat bagi pengelola transportasi berbasis aplikasi yang ingin beroperasi di Indonesia. Pertama, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi sesuai yang disyaratkan pemerintah. Kedua, harus mengurus KIR. Ketiga, STNK mereka harus atas nama badan hukum.