JAKARTA. Sengketa antara PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama melawan PT Pulau Seroja Jaya di PN Jakarta Pusat, berakhir sudah. Majelis hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pada Rabu (12/11) yang menghukum perusahaan pelayaran, Pulau Seroja dengan denda sebesar Rp 93 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Pulau Seroja adalah perusahaan pelayaran yang memiliki armada Tug boat & Tongkang untuk pengangkutan batubara. Menurut Kuasa hukum Prima Eksekutif dan Asuransi Mega, Bambang Siswanto, Pulau Seroja terbukti melakukan perbuahan melawan hukum dalam kasus tubrukan kapal yang terjadi pada 26 September 2011 di Sungai Barito, Banjarmasih, Kalimantan Selatan. "Majelis hakim memutus Pulau Seroja melakukan PMH," kata Bambang kepada KONTAN, Senin (17/11). Bambang menjelaskan, dalam putusan Perkara No. 520/PDT.G/2013/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menolak eksepsi Pulau Seroja untuk seluruhnya. Majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Prima Eksekutif dan Asuransi Mega untuk sebagian yakni menghukum Pulau Seroja membayar kerugian materil para penggugat sebesar Rp 93 miliar.
Tabrakan kapal, Pulau Seroja divonis Rp 93 miliar
JAKARTA. Sengketa antara PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama melawan PT Pulau Seroja Jaya di PN Jakarta Pusat, berakhir sudah. Majelis hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pada Rabu (12/11) yang menghukum perusahaan pelayaran, Pulau Seroja dengan denda sebesar Rp 93 miliar karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Pulau Seroja adalah perusahaan pelayaran yang memiliki armada Tug boat & Tongkang untuk pengangkutan batubara. Menurut Kuasa hukum Prima Eksekutif dan Asuransi Mega, Bambang Siswanto, Pulau Seroja terbukti melakukan perbuahan melawan hukum dalam kasus tubrukan kapal yang terjadi pada 26 September 2011 di Sungai Barito, Banjarmasih, Kalimantan Selatan. "Majelis hakim memutus Pulau Seroja melakukan PMH," kata Bambang kepada KONTAN, Senin (17/11). Bambang menjelaskan, dalam putusan Perkara No. 520/PDT.G/2013/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menolak eksepsi Pulau Seroja untuk seluruhnya. Majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Prima Eksekutif dan Asuransi Mega untuk sebagian yakni menghukum Pulau Seroja membayar kerugian materil para penggugat sebesar Rp 93 miliar.