KONTAN.CO.ID - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. kembali mendapat amanat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk periode Juli 2021 hingga Juni 2024. Hal ini merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya yang berakhir pada Juni 2021. Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, ada dua fungsi yang akan dijalankan oleh Unit Usaha Syariah BTN, yaitu sebagai BPS BPIH Penerima dan BPS BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanatkan oleh BPKH selama periode kerja sama berlangsung. Hirwandi Gafar, Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN, mengatakan, “Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPKH kepada UUS BTN sebagai BPS-BPIH. Untuk itu, UUS BTN Insya Allah akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai bank penerima maupun mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan Haji secara lebih profesional, akuntabel, amanat, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian.”
Tabungan BTN Batara Haji Jamin Keamanan Dana Jemaah Haji
KONTAN.CO.ID - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. kembali mendapat amanat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk periode Juli 2021 hingga Juni 2024. Hal ini merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya yang berakhir pada Juni 2021. Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, ada dua fungsi yang akan dijalankan oleh Unit Usaha Syariah BTN, yaitu sebagai BPS BPIH Penerima dan BPS BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanatkan oleh BPKH selama periode kerja sama berlangsung. Hirwandi Gafar, Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN, mengatakan, “Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPKH kepada UUS BTN sebagai BPS-BPIH. Untuk itu, UUS BTN Insya Allah akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai bank penerima maupun mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan Haji secara lebih profesional, akuntabel, amanat, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian.”