Tabungan BTN Batara Haji Jamin Keamanan Dana Jemaah Haji



KONTAN.CO.ID - Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. kembali mendapat amanat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk periode Juli 2021 hingga Juni 2024. Hal ini merupakan lanjutan dari kerja sama sebelumnya yang berakhir pada Juni 2021.

Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, ada dua fungsi yang akan dijalankan oleh Unit Usaha Syariah BTN, yaitu sebagai BPS BPIH Penerima dan BPS BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanatkan oleh BPKH selama periode kerja sama berlangsung.

Hirwandi Gafar, Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN, mengatakan, “Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPKH kepada UUS BTN sebagai BPS-BPIH. Untuk itu, UUS BTN Insya Allah akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai bank penerima maupun mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan Haji secara lebih profesional, akuntabel, amanat, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian.”


Untuk menjaga kepercayaan dari para konsumen dan BPKH, Unit Usaha Syariah BTN akan memastikan dana jemaah haji yang dikelola telah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

BTN sendiri memiliki tabungan BTN Batara Haji dan Umroh iB untuk mewujudkan rencana perjalanan ibadah haji dan umroh para nasabah sejak dini dengan bagi hasil yang menguntungkan. Tabungan ini berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah (investasi), yang merupakan kerja sama antara dua pihak dengan keuntungan dan kerugian dibagi menurut nisbah yang disepakati di awal.

Beberapa kelebihan dari tabungan BTN Batara Haji dan Umroh iB antara lain bebas biaya administrasi, mudah memperoleh nomor porsi ibadah haji, paket ibadah umroh dengan harga dan fasilitas terbaik, bagi hasil yang kompetitif, mendapatkan suvenir yang menarik, serta imbal hasil dapat di-auto debet untuk zakat, infak, dan sadaqah. 

Tabungan BTN Batara Haji dan Umroh iB dapat dimiliki warga negara Indonesia maupun warga negara asing, serta untuk perorangan atau lembaga. Dokumen yang dibutuhkan bagi WNI di bawah 17 tahun untuk membuka tabungan ini antara lain kartu pelajar, akta lahir, dan surat pernyataan orangtua sebagai beneficiary owner. Sementara untuk WNI di atas 17 tahun hanya dibutuhkan KTP atau SIM dan NPWP. Bagi WNA, wajib melampirkan paspor dan KITAS/KITAP yang masih berlaku.

Setelah semua dokumen lengkap, calon nasabah bisa mendatangi Bank BTN Syariah terdekat untuk membuka rekening tabungan BTN Batara Haji dan Umroh iB. Setoran pertama tabungan ini adalah sebesar Rp100.000, dan setoran selanjutnya minimal Rp100.000. Rekening dinyatakan aktif dan bisa digunakan secara efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal