Tabungan Emas Syariah Pegadaian Berikan Solusi Pinjaman Tanpa Riba



KONTAN.CO.ID - Holding Ultra Mikro (UMi) menyediakan produk untuk mengelola keuangan masyarakat maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM), salah satunya Tabungan Emas Syariah Pegadaian milik PT Pegadaian atau Pegadaian. Selain berfungsi untuk menyimpan aset, Gadai Tabungan Emas Syariah menawarkan fasilitas pemberian pinjaman yang disediakan Pegadaian melalui sistem rahn (gadai) dan akad syariah.

Akad Rahn adalah perjanjian utang-piutang dengan menyimpan barang sebagai jaminan atas utang (gadai). Di Pegadaian, pinjaman ini diberikan kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas di Pegadaian. Nantinya, murtahin atau penerima barang memiliki hak untuk menahan atau menyimpan marhun (barang) sampai seluruh utang raahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

Untuk jangka waktunya, Gadai Tabungan Emas Syariah menyediakan pilihan tenor pembayaran pinjaman hingga 120 hari. Berbeda dengan sistem konvensional, dalam Gadai Tabungan Emas Syariah tidak ada biaya sewa modal alias bunga pinjaman. Gadai Tabungan Emas Syariah hanya mengenakan biaya pemeliharaan (mu'nah) 0,49% per 10 hari.


Baca Juga: Gadai Emas Syariah Jadi Alternatif Hindari Riba, Dapat Pinjaman Hingga Rp 500 Juta

Simulasinya seperti ini: bila nasabah mengajukan pinjaman Rp5 juta, maka biaya mu'nah pemeliharaan Rp24.900 per 10 Hari. Jadi, jika nasabah menarik pinjaman dengan pelunasan dalam jangka waktu 30 hari, total biaya mu'nah pemeliharaan dikalikan tiga atau menjadi Rp74.700 dan termasuk total pinjaman yang harus dikembalikan hanya Rp5.074.700.

Dengan sistem syariah tersebut, transaksi gadai dari layanan Gadai Tabungan Emas Syariah membuat nasabah terhindar dari riba. Selain itu, layanan Gadai Tabungan Emas Syariah juga menyediakan fasilitas berupa perpanjangan pinjaman dan tambahan saldo pinjaman. Fasilitas tersebut ditambah pula dengan sistem pelunasan yang dapat dilakukan nasabah setiap saat.

Untuk mendapat pembiayaan modal usaha, nasabah atau UMKM harus memiliki marhun berupa saldo Tabungan Emas. Pegadaian menjamin saldo emas dalam rekening Gadai Tabungan Emas Syariah akan dikunci dan marhun tetap menjadi hak milik nasabah. Jadi, aset emas yang digadaikan tetap aman hingga pelunasan pinjaman.

Syarat untuk mengajukan pinjaman lewat Gadai Tabungan Emas Syariah juga praktis. Layaknya Gadai Tabungan Emas, nasabah harus membuka rekening tabungan emas untuk mendapat pinjaman melalui Gadai Tabungan Emas Syariah. Jika sudah punya, nasabah cukup mengisi formulir Gadai Tabungan Emas dengan melampirkan fotokopi KTP.

Baca Juga: Pembiayaan PNM Tembus Rp 62,4 Triliun di 2023 Berjalan

Setelah itu, nasabah harus menyerahkan jaminan berupa saldo Tabungan Emas dan menandatangani akad rahn dengan besaran 0,049% dari uang pinjaman atau minimal Rp2.000 dan maksimal Rp25.000. Jika proses pengajuan pinjaman sudah dilakukan, nasabah bisa memilih proses pencairan secara tunai atau transfer ke rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal