KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saldo tabungan kaum tajir di atas Rp 5 miliar masih tumbuh tinggi dan mendominasi simpanan di perbankan. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total nilai nominal simpanan nasabah kaya dengan nominal di atas Rp 5 miliar kini menembus Rp 4.242 triliun per Juni 2023. Nilai ini tumbuh 6,49% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (YoY).
Lalu, bagaimana kontribusi kaum tajir tersebut terhadap setoran pajak?
Baca Juga: Masuk Tahun Politik, Pemerintah Optimis Setoran PPh Badan Tetap Kuat Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, peningkatan nilai nominal simpanan di atas Rp 5 miliar tersebut tidak secara otomatis menambah objek pajak penghasilan (PPh). "Kata kuncinya ada pada apakah peningkatan tersebut berasal dari penambahan penghasilan atau hanya konversi aset investasi lainnya ke investasi berbentuk tabungan," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (6/8). Selain itu, kata Prianto, jika penambahan jumlah simpanan menurut data LPS tersebut berasal dari penghasilan, maka perlu dilihat juga asal sumber penghasilan tersebut apakah dari objek yang sudah dipotong PPh atau belum. Oleh karena itu, peningkatan tabungan kaum tajir tersebut belum menandakan secara otomatis penerimaan pajak juga akan meningkat. "Penambahan jumlah simpanan orang kaya di atas Rp 5 miliar tidak secara otomatis meningkatkan penerimaan pajak," katanya. Prianto menguraikan, kriteria wajib pajak orang atau
high wealth individual (HWI) di Indonesia menggunakan batasan minimal penghasilan kena pajak (
taxable income) Rp 5 miliar. Nah, jumlah HWI tersebut diproyeksikan akan meningkatkan penerimaan PPh lantaran ada tarif baru di angka 35%.
Baca Juga: Awal Tahun Depan Berlaku Penuh, Integrasi NIK-NPWP Wajib Pajak Dikebut Selain itu, penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp 5 miliar tersebut dapat diperoleh dari perluasan objek PPh berupa imbalan natura dan/atau kenikmatan sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
"Dengan demikian, intensifikasi dan ekstensifikasi PPh untuk crazy rich menjadi esensial untuk peningkatan potensi penerimaan pajak," terang Prianto. Namun, apabila dilihat dari kontribusi penerimaan pajak terhadap APBN 2023, penerimaan pajak dari
crazy rich akan berada di sektor PPh 21 dan PPh OP yang berada di kisaran 12,2%. Nah, angka 12,2% tersebut mencakup penerimaan PPh dari WP OP
crazy rich dan
non crazy rich. Untuk itu, apabila mengacu pada target penerimaan pajak 2023 yang berada di angka Rp 2.021 triliun, maka dirinya memperkirakan proporsi penerimaan pajak dari para
crazy rich tersebut tidak akan lebih dari Rp 246,6 triliun sampai akhir tahun nanti. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto