KONTAN.CO.ID - Hati Ibu Yuliana Chandra (63) sempat ketar ketir. Penyebabnya karena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasar Umum (BPU) Bali dinyatakan bangkrut pada 2022 silam. Ia pun sempat merasa khawatir uang yang disimpan di bank tersebut akan ikut hilang, padahal Ibu Yuliana telah menabung selama belasan tahun. Kabar baik kemudian datang kepada wanita yang berprofesi sebagai penjahit tersebut. Uang yang ia simpan di bank tidak akan hilang setelah mendapat informasi bahwa tabungannya di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Informasi itu ternyata benar adanya. Tak lama berselang uangnya pun kembali. Kabar baik itu pun membuat Ibu Yuliana semakin yakin menabung di bank karena mendapat jaminan dari LPS.
“Saya menaruh dana saya di BPR dan bank umum, saya tidak jera menabung di bank sebab ada LPS yang akan menjamin simpanan kita. Dan, kepada para nasabah di luar sana, tidak masalah untuk menabung di bank manapun, sebab uang kita aman
dijamin oleh LPS,” ucapnya. Kisah senada pun juga dirasakan oleh I Gede Ngurah Aris Prasetya (30). Ia pun sempat kesulitan mengurus deposito yang disimpan atas nama almarhum ibunya. Penyebabnya sama, karena BPU bangkrut. Setelah berkonsultasi dengan LPS dan memenuhi persyaratan, uang deposito itu kini sudah Aris terima dengan utuh. Ia bercerita, proses pembayaran klaim tabungan dan deposito dilakukan oleh LPS dua minggu setelah BPU dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait. Tidak lama kemudian, tim LPS akan memproses dan dalam 90 hari kerja simpanannya dapat dicairkan di bank umum yang ditunjuk oleh LPS. “Saya yakin. Sebab selama ini saya telah mengikuti syarat seperti dana yang terdaftar dan
sesuai tingkat bunga LPS. Saya sudah mengecek hal tersebut di website LPS bahwa bilyet saya terdaftar dan telah memenuhi persyaratan, maka dapat dipastikan dana saya dijamin LPS,” jelasnya. Bila merujuk data LPS, sejak 2005 hingga Juni 2023, LPS telah melaksanakan likuidasi 119 bank yang terdiri dari 118 BPR/BPRS dan 1 bank umum, serta menyelamatkan 1 Bank Umum. Dari total seluruh bank tersebut, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp1,75 triliun kepada 271.240 rekening. Kinerja positif itu pun mendapuk LPS meraih hasil
opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material” berdasarkan audit BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) selama sembilan kali beruntun. Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Pada tahun 2022, LPS mendapat skor integritas sebesar 82,77 (di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LPS kembali mendapat rating AAA(idn) dari Fitch Ratings dan rating idAAA dari Pefindo yang diperoleh sejak tahun 2017. Rating ini menunjukkan kondisi keuangan LPS yang sangat sehat.
Selain itu, LPS mendapat Sertifikat ISO 9001: 2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Apa yang telah dilakukan LPS menunjukkan komitmen LPS untuk meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tercatat, LPS adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Indah Sulistyorini