KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan menggunakan sistem zonasi terkait besaran maksimal penghasilan Rumah Tangga peserta program. Program ini memungkinkan masyarakat sektor informal atau non-karyawan memiliki rumah. "Dalam BP2BT, yang dilihat penghasilan rumah tangga, makanya lebih besar," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti, Senin (30/10) di Kantor Kementerian PUPR. Zona satu yaitu Jawa (kecuali Jabodetabek), Sulawesi, Sumatera, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.
Tabungan rumah BP2BT akan gunakan sistem zonasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan menggunakan sistem zonasi terkait besaran maksimal penghasilan Rumah Tangga peserta program. Program ini memungkinkan masyarakat sektor informal atau non-karyawan memiliki rumah. "Dalam BP2BT, yang dilihat penghasilan rumah tangga, makanya lebih besar," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti, Senin (30/10) di Kantor Kementerian PUPR. Zona satu yaitu Jawa (kecuali Jabodetabek), Sulawesi, Sumatera, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.