Tabungan rumah BP2BT akan gunakan sistem zonasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan menggunakan sistem zonasi terkait besaran maksimal penghasilan Rumah Tangga peserta program. Program ini memungkinkan masyarakat sektor informal atau non-karyawan memiliki rumah.

"Dalam BP2BT, yang dilihat penghasilan rumah tangga, makanya lebih besar," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti, Senin (30/10) di Kantor Kementerian PUPR.

Zona satu yaitu Jawa (kecuali Jabodetabek), Sulawesi, Sumatera, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.


Zona dua Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek. Sedangkan zona tiga Papua, dan Papua Barat.

"Zonasi ini untuk mengidentifikasi masyarakat yang akan menerima BP2BT. Karena BP2BT bisa untuk membeli rumah, sarusun, maupun membangun rumah swadaya," lanjut Lana.

Di zona satu, besar penghasilan maksimal untuk membeli rumah tapak atau membangun rumah swadaya sebesar Rp 6 juta, sementara untuk sarusun sebesar Rp 7 juta.

Di zona dua besar penghasilan maksimal untuk membeli rumah tapak atau membangun rumah swadaya sebesar Rp 6 juta, sementara untuk sarusun sebesar Rp 7,5 juta.

Sementara di zona tiga besar penghasilan maksimal untuk membeli rumah tapak atau membangun rumah swadaya sebesar Rp 6,5 juta, sementara untuk Sarusun sebesar Rp 8,5 juta.

Dalam mekanismenya, program BP2BT akan dimulai dari peserta program yang menabung hingga mencapai 5% harga rumah. Setelah itu subsidi diberikan maksimal 25%. Sehingga sisanya sebesar 70% dapat dicicil peserta program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia