KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa dana tabungan perumahan 200.000 pensiunan PNS yang ditaruh di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang pada Maret 2018 lalu sudah dilikuidasi kini masih dalam proses perhitungan Tim Likuidasi Kementerian PUPR. Rahayu Puspasari Juru Bicara Kementerian Keuangan mengatakan bahwa saat ini dana para pensiunan PNS tersebut disimpan di Kementerian Keuangan dan ada juga dana yang disimpan di Kementerian PUPR.
Baca Juga: Polemik Tapera belum usai, sudah 2 tahun tabungan rumah pensiunan PNS belum cair "Sedang proses pengalihan dari Kemenkeu ke BP Tapera. Diharapkan segera selesai. Hanya saja berdasarkan PP 25/2020, maka dana dialihkan setelah dihitung dan ditetapkan jumlahnya oleh Tim Likuidasi yang saat ini dibentuk oleh Kementerian PUPR," kata dia kepada KONTAN.co.id, Rabu (1/7). Rahayu menjelaskan, Kementerian Keuangan sampai saat ini belum menerima data soal siapa saja yang berhak mendapatkan dana tabungan itu. "Ini proses yang bergerak dari dua sisi. Dari kemenkeu menyiapkan tata kelola pengalihan (peraturan dalam proses penetapan), dari Kementerian PUPR berproses menghitung dan menetapkan jumlah yang dilakukan tim likuidasi. Nah untuk yang kedua lebih tepat infonya dari Kementerian PUPR," ujar dia. Sebelumnya informasi yang diperoleh KONTAN.co.id bahwa ada beberapa pensiunan PNS sudah datang dan bertanya ke kantor Bapertarum yang sekarang menjadi kantor BP Tapera untuk mencairkan dananya. Namun, dana tersebut tidak bisa dicairkan. Eko Ariantoro Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera mengakui bahwa memang sudah banyak para PNS pensiunan yang menanyakan dana milik mereka kapan akan dikembalikan. "Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia ke KONTAN.co.id, Senin (29/6). BP Tapera mencatat ada 200.000 PNS yang pensiun dan akan pensiun hingga kuartal IV-2020. Alhasil nantinya pihaknya akan mengembalikan dana tabungan perumahan mereka. Eko menjelaskan, pihaknya sangat ingin mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut. Terlebih saat ini Peraturan Pemerintah soal BP Tapera sebagai badan pengganti Bapertarum sudah terbit. "Kami sudah mengirimkan data ke Kementerian Keuangan jumlah PNS yang sudah pensiun, kami data sampai kuartal IV-2020 ada 200.000 PNS pensiun, jadi sebatas itu dulu yang bisa kami lakukan," kata dia. Bukan saja 200.000 PNS yang akan pensiun, Eko mengatakan, pihaknya juga sudah mendata ada sekitar 317.000 PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan dananya masih ada tetapi mereka tak mengambil.
Baca Juga: Bu Menkeu, ada 200.000 PNS pensiun yang tabungan perumahannya belum dikembalikan "Ini kami data ada sekitar 317.000 PNS, kami akan kasih ke ahli warisnya nanti dana tersebut, kami tidak akan menghilangkan hak para PNS," terangnya. Eko juga mendapat informasi bahwa dana para PNS yang sudah pensiun itu akan mulai dicairkan pada kuartal IV-2020. "BP Tapera tidak memakai dana peserta untuk operasional, kami operasional itu dari APBN. Berbeda dengan Bapertarum dulu, makanya aset Bapertarum sedang dijual dan nanti uangnya dikembalikan untuk para PNS itu," tuturnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini