JAKARTA. Boleh jadi transaksi lindung nilai alias hedging valuta asing di perbankan bakal semakin semarak. Ini setelah rapat koordinasi antar lembaga pemerintah mengenai lindung nilai (hedging), Rabu (17/9), menyepakati pedoman penyusunan standar operasional prosedur (SOP) hedging bagi perusahaan pelat merah. Rakor itu dihadiri sejumlah lembaga, seperti Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga auditor negara. Inti kesepakatannya; jika terjadi kerugian atas transaksi hedging yang dilakukan oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), akan dinilai sebagai biaya, dan tidak dicatat sebagai kerugian negara (lihat boks aturan main hedging BUMN). Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) bilang, perbankan punya potensi besar menggenjot volume transaksi hedging valas perusahaan BUMN. Sebab perusahaan BUMN akan meningkatkan penggunaan hedging pada pinjaman dan transaksi valas, pasca SOP ini keluar.
Tadah berkah hedging transaksi valas
JAKARTA. Boleh jadi transaksi lindung nilai alias hedging valuta asing di perbankan bakal semakin semarak. Ini setelah rapat koordinasi antar lembaga pemerintah mengenai lindung nilai (hedging), Rabu (17/9), menyepakati pedoman penyusunan standar operasional prosedur (SOP) hedging bagi perusahaan pelat merah. Rakor itu dihadiri sejumlah lembaga, seperti Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga auditor negara. Inti kesepakatannya; jika terjadi kerugian atas transaksi hedging yang dilakukan oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), akan dinilai sebagai biaya, dan tidak dicatat sebagai kerugian negara (lihat boks aturan main hedging BUMN). Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) bilang, perbankan punya potensi besar menggenjot volume transaksi hedging valas perusahaan BUMN. Sebab perusahaan BUMN akan meningkatkan penggunaan hedging pada pinjaman dan transaksi valas, pasca SOP ini keluar.