JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan berapa target pajak yang harus di raih Direktorat Jendral Pajak pada 2015 mendatang. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2015 yang sudah digulirkan ke DPR, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor pajak, dapat mencapai Rp 1.370,8 triliun atawa naik 10% dari target penerimaan pajak dalam APBNP 2014. Direjen DJP Fuad Rachmany menilai target yang ditetapkan pemerintah masih terlihat relevan untuk dicapai ke depannya. "Angka yang ditaruh konservatif aja dulu, itukan lebih aman dari nanti kalau ketinggian, diubah lagi. Saya sependapat dengan Menkeu yang menetapkan target pajak tidak terlalu tinggi," jelas Fuad. Besaran kenaikan penerimaan pajak tersebut, disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi pada 2015, yang diharapkan mampu berada pada posisi 5,6%, sedikit lebih tinggi dar pada asumsi pertumbuhan ekonomi APBNP 2104 yang berada pada level 5,5%. Meski demikian Fuad menjelaskan kenaikan 0,1% pertumbuhan ekonomi tidak dapat langsung dikaitkan dengan peningkatan penerimaan pajak berdasarkan tolak ukur yang pasti. Fuad bilang banyak faktor yang masih dapat menambah penerimaan negara dari sektor pajak, terutama dengan effort yang dilakukan DJP.
Taget penerimaan pajak tahun depan dinilai sesuai
JAKARTA. Pemerintah sudah menetapkan berapa target pajak yang harus di raih Direktorat Jendral Pajak pada 2015 mendatang. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2015 yang sudah digulirkan ke DPR, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor pajak, dapat mencapai Rp 1.370,8 triliun atawa naik 10% dari target penerimaan pajak dalam APBNP 2014. Direjen DJP Fuad Rachmany menilai target yang ditetapkan pemerintah masih terlihat relevan untuk dicapai ke depannya. "Angka yang ditaruh konservatif aja dulu, itukan lebih aman dari nanti kalau ketinggian, diubah lagi. Saya sependapat dengan Menkeu yang menetapkan target pajak tidak terlalu tinggi," jelas Fuad. Besaran kenaikan penerimaan pajak tersebut, disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi pada 2015, yang diharapkan mampu berada pada posisi 5,6%, sedikit lebih tinggi dar pada asumsi pertumbuhan ekonomi APBNP 2104 yang berada pada level 5,5%. Meski demikian Fuad menjelaskan kenaikan 0,1% pertumbuhan ekonomi tidak dapat langsung dikaitkan dengan peningkatan penerimaan pajak berdasarkan tolak ukur yang pasti. Fuad bilang banyak faktor yang masih dapat menambah penerimaan negara dari sektor pajak, terutama dengan effort yang dilakukan DJP.