Tagih Hak Negara, Pemerintah Bakal Bentuk Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI di 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk komite khusus yang bertujuan dalam pengembalian hak tagih negara sebagai pengganti Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Adapun pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI ini masuk dalam rencana aksi dan extra effort yang akan dilakukan pada tahun depan dengan membutuhkan alokasi sebesar Rp 10,25 miliar.

"Untuk itu extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan alokasikan Rp 10,25 miliar untuk pembentukan komite hak tagih dana BLBI pengganti Satgas BLBI," ujar Suahasil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9).


Tidak hanya pembentukan komite khusus, pihaknya juga akan melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan berpergian ke luar negeri.

Baca Juga: Jauh dari Target, Satgas BLBI Baru Kumpulkan Rp 38,8 Triliun Hingga 5 September 2024

Kemudian, pemerintah juga akan meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi a.l: bantuan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dan terakhir adalah pelatihan peningkatan kemampuan asset tracking bekerjasama dengan government.

Suahasil menyebut, pada tahun 2025 pihaknya menargetkan pengembalian hak tagih negara dari obligor/debitur BLBI sebesar Rp 2 triliun. 

Rinciannya adalah PNBP ke kas negara sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp 500 miliar dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari