KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen menagih janji pengembalian dana sebesar 80%. Salah satu nasabah Minna Padi, Neneng menyatakan nasabah sempat menerima pengembalian dana berkisar 20%. Neneng mengakui cicilan pengembalian dana ini menyalahi peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pasal 47b dalam beleid itu, mewajibkan MPAM membayar nasabah paling lambat 2 hari bursa dengan NAB pembubaran yang harus diterima nasabah paling lambat dalam 7 hari bursa setelah pembubaran atau likuidasi. “Nyatanya cicilan itu mendapatkan persetujuan OJK untuk membayar dalam 2 tahap yaitu 11 Maret 2020 sekitar 20%. Sisanya direncanakan 18 Mei 2020, yang sampai sekarang belum dilaksanakan. OJK diam-diam saja,” ujar Neneng kepada Kontan.co.id, Jumat (18/9).
Tagih janji, nasabah minta Minna Padi kembalikan sisa dana sebesar 80%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen menagih janji pengembalian dana sebesar 80%. Salah satu nasabah Minna Padi, Neneng menyatakan nasabah sempat menerima pengembalian dana berkisar 20%. Neneng mengakui cicilan pengembalian dana ini menyalahi peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pasal 47b dalam beleid itu, mewajibkan MPAM membayar nasabah paling lambat 2 hari bursa dengan NAB pembubaran yang harus diterima nasabah paling lambat dalam 7 hari bursa setelah pembubaran atau likuidasi. “Nyatanya cicilan itu mendapatkan persetujuan OJK untuk membayar dalam 2 tahap yaitu 11 Maret 2020 sekitar 20%. Sisanya direncanakan 18 Mei 2020, yang sampai sekarang belum dilaksanakan. OJK diam-diam saja,” ujar Neneng kepada Kontan.co.id, Jumat (18/9).