KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen menagih janji pengembalian dana sebesar 80%. Salah satu nasabah Minna Padi, Neneng menyatakan nasabah sempat menerima pengembalian dana berkisar 20%. Neneng mengakui cicilan pengembalian dana ini menyalahi peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pasal 47b dalam beleid itu, mewajibkan MPAM membayar nasabah paling lambat 2 hari bursa dengan NAB pembubaran yang harus diterima nasabah paling lambat dalam 7 hari bursa setelah pembubaran atau likuidasi. “Nyatanya cicilan itu mendapatkan persetujuan OJK untuk membayar dalam 2 tahap yaitu 11 Maret 2020 sekitar 20%. Sisanya direncanakan 18 Mei 2020, yang sampai sekarang belum dilaksanakan. OJK diam-diam saja,” ujar Neneng kepada Kontan.co.id, Jumat (18/9).
Ia mengaku pada 13 Agustus, Minna Padi mengeluarkan surat kepada nasabah menyatakan OJK memberikan respon positif bahwa pembagian tahap kedua dapat dilaksanakan sepanjang para pihak dan Minna Padi mencapai kata sepakat. Baca Juga: Nasabah Minna Padi minta OJK percepat penyelesaian atas hak-haknya “Perwakilan nasabah menanggapi surat tersebut pada 14 Agustus yang dikirimkan ke Minna Padi, OJK, Ketua & Wakil Ketua Komisi XI DPR, dan Bank Kustodian. Inti dari surat ini mengingatkan kembali bahwa Minna Padi harus tunduk pada UU dan POJK yang berlaku dalam membayar kepada nasabah. Sampai saat ini OJK juga tetap diam saja,” jelas Neneng. Ia menambahkan, dalam POJK No.01/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 29 mewajibkan manajer investasi menanggung kerugian yang diakibatkan kelalaian manajer investasi. Namun ia mengaku, jangankan mengganti kerugian para nasabah, pembayaran awal sebesar NAB pembubaran saja belum dibayarkan. Ia menyayangkan sikap OJK yang bungkam saja. Pada 5 Juni 2020, Minna Padi juga sudah mengeluarkan surat akan membayar nasabah sesuai dengan kemampuan finansial. Namun skema tersebut ditolak oleh OJK.