KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menagih komitmen perbankan terkait dengan pembiayaan campuran (blended finance). Imansyah, Senior Advisor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, regulator sudah mengeluarkan aturan untuk mendukung skema blended finance. Salah satu aturan yang sudah dikeluarkan OJK terkait blended finance adalah Peraturan OJK (POJK) No.60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
Tagih komitmen bank dalam blended finance, OJK: Harus ada rencana aksi bank per tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menagih komitmen perbankan terkait dengan pembiayaan campuran (blended finance). Imansyah, Senior Advisor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, regulator sudah mengeluarkan aturan untuk mendukung skema blended finance. Salah satu aturan yang sudah dikeluarkan OJK terkait blended finance adalah Peraturan OJK (POJK) No.60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).