KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melaksanakan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penunggak pajak sebagai bagian dari langkah penagihan aktif. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan PER-27/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Sejak aturan itu efektif, DJP telah memblokir akses layanan publik terhadap 29 wajib pajak. "Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Tagih Pajak, Ditjen Pajak Bekukan Akses Layanan 29 Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melaksanakan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penunggak pajak sebagai bagian dari langkah penagihan aktif. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan PER-27/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Sejak aturan itu efektif, DJP telah memblokir akses layanan publik terhadap 29 wajib pajak. "Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).
TAG: