Tagih Utang BLBI Berlanjut di Era Prabowo, Ekonom Berikan Catatan Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang hingga era kepemimpinan Prabowo Subianto yakni 2025 mendatang.

Ini karena hingga semester I-2024, Satgas BLBI beru mencatat perolehan aset sebesar 44,7 juta meter persegi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 38,2 triliun.

Angka ini baru setara 34,59% dari kewajiban sebesar Rp 110,45 triliun. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk memperpanjang masa tugas Satgas BLBI hingga 2025 mendatang agar seluruh sisa piutang negara bisa dipulihkan.


"Masih banyak aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita lakukan terhadap obligor maupun debitur," ujar Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Capaian Satgas BLBI Masih Jauh Dari Target, Ekonom: Sangat Mengecewakan!

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa perpanjangan masa tugas Satgas BLBI merupakan langkah yang baik, mengingat capaian tugas dari Satgas BLBI yang belum terselesaikan.

"Apalagi kita tahu, bahwa selama ini masalah dari BLBI tidak pernah tuntas terselesaikan. Dengan adanya momentum ini, setidaknya memberikan harapan terkait penyelesaian kasus yang sudah lama tidak terselesaikan," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (7/7).

Sejalan dengan perpanjangan masa tugas tersebut, Yusuf menyebut, koordinasi antar instansi pemerintah  ketika melakukan penyidikan kasus tersebut perlu dilakukan.

"Upaya investigasi juga perlu memperhatikan peluang aset yang telah diubah bentuknya misalnya ke dalam berbagai instrumen pasar keuangan," katanya.

Baca Juga: Baru 35% Utang BLBI yang Balik ke Negara

Menurutnya, hal tersebut untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan telah memastikan potensi penggunaan instrumen di pasar keuangan dalam menyembunyikan aset.

Selain itu, upaya memastikan aset yang dilelang aman dan tidak akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari juga perlu dilakukan.

"Artinya, jangan sampai ada keraguan dari para peserta lelang bahwa aset yang akan mereka beli punya potensi bermasalah sehingga bermuara terhadap keengganan untuk membeli aset tersebut," imbuh Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati