JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin gencar melakukan penagihan aktif terhadap para pengutang pajak. Salah satunya, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan yang melakukan pemblokiran atas rekening wajib pajak badan dengan inisial PT IWU. Pemblokiran dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2015 lalu lantaran wajib pajak menunggak pajak sebesar Rp. 2,51 miliar. "Sebelum dilakukan pemblokiran, atas utang pajak tersebut telah dilakukan tindakan penagihan mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, sampai dengan penagihan secara persuasif oleh Seksi Penagihan KPP Madya Medan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (29/7). Setelah melakukan upaya tersebut, lanjut Mekar, PT IWU tetap tidak kooperatif hingga akhirnya Ditjen Pajak memutuskan untuk melakukan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan ke beberapa rekening bank milik Penanggung Pajak PT. IWU. Pada 5 Mei 2015, PT IWU akhirnya melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sehingga KPP Madya medan juga mencabut pemblokiran rekening tersebut.
Tagih utang, Ditjen Pajak blokir rekening PT IWU
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin gencar melakukan penagihan aktif terhadap para pengutang pajak. Salah satunya, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan yang melakukan pemblokiran atas rekening wajib pajak badan dengan inisial PT IWU. Pemblokiran dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2015 lalu lantaran wajib pajak menunggak pajak sebesar Rp. 2,51 miliar. "Sebelum dilakukan pemblokiran, atas utang pajak tersebut telah dilakukan tindakan penagihan mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, sampai dengan penagihan secara persuasif oleh Seksi Penagihan KPP Madya Medan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Rabu (29/7). Setelah melakukan upaya tersebut, lanjut Mekar, PT IWU tetap tidak kooperatif hingga akhirnya Ditjen Pajak memutuskan untuk melakukan pemblokiran. Pemblokiran dilakukan ke beberapa rekening bank milik Penanggung Pajak PT. IWU. Pada 5 Mei 2015, PT IWU akhirnya melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sehingga KPP Madya medan juga mencabut pemblokiran rekening tersebut.