JAKARTA. PT Wintermar melayangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusaahaan
oil and gas asal Canada, Niko Resources Limited. Dalam berkas permohonan yang diterima KONTAN, Wintermar yang diwakili kuasa hukumnya Norel Mokmin mengatakan permohonan itu diajukan lantaran Niko Resource Limited memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih senilai US$ 6,472 juta. Adapun utang tersebut berasal dari perjanjian penyewaan kapal.
Sekadar informasi Wintermar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran. Dimana, pada 2012 Niko Resources menyewa dua unit kapal yakni, Posh Constant dan Fos Virgo untuk mendukung suatu proyek yang tenga dikerjakannya. Namun dalam perjalanannya, Niko Resources tak kunjung membayar tagihan penyewaan dua kapal tersebut yang totalnya mencapai US$ 6,47 juta. Lebih lanjut, Norel mengatakan pihaknya telah berupaya menagih dan menegur termohon agar segera melunasi utangnya. “Namun, sampai dengan diajukannya permohonan PKPU ini, termohon belum melunasi utangnya,” tulis dia dalam berkas permohinan, Rabu (13/1). Wintermar sendiri memperkirakan Niko Resources sudah tak mampu lagi membayar utangnya. Pasalnya saat ini, Niko Resources sudah tidak lagi melakukan aktivitas perusahaan. "Sehingga kemungkinan pembayaran lewat jalur biasa sudah tidak bisa diharapkan,” tambah Norel. Apalagi, dalam permohonannya, disebutkan selain kepada Wintermar, Niko Resources memiliki kreditur lain yakni PT Tiga Ombak, PT Asih Eka Abadi, dan PT Transamudra Usaha Sejahtera. Dimana ketiganya memiliki tagihan masing-masing sebesar US$ 46.637, Rp 7,58 juta dan US$ 9.08 juta. Dengan demikian, pemohon menilai permohonannya sudah memenuhi ketentuan syarat dikabulkannya permohonan PKPU sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Selain meminta majelis mengabulkan permohonannya, dalam petitumnya, Wintermar juga meminta majelis hakim mengangkat Muhammad Mukhlas dan Daniel P.P Simamora sebagai pengurus. Terlepas dari itu, dalam persidangan lanjutan pada Rabu (13/1) majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno ini masih mempermasalahkan suarat kuasa dari Niko Resouces. Pasalnya kuasa hukum Niko Resources yang hadir dalam persidangan mengakui surat kuasa dari prinsipal baru akan sampai ditangannya pada 22 Januari 2016.
"Pasalnya, masih harus mengurus di kedutaan karena perusahaan kan berasal dari luar negeri," ungkap dia dalam persidangan. Menanggapi hal itu, baik Norel dan majelis hakim memaklumi dan memberikan tenggang waktu sebelum sidang putusan pada Senin (18/1) mendatang. "Kalau surat kuasa belum juga ada hingga sidang putusan, maka termohon (Niko Resouces) harus menanggung resiko hukumnya," tutur Sumpeno. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto