Tagih Utang Rp 103 Miliar, Satgas BLBI Panggil Lagi Kaharudin Ongko



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menarik utang para obligor/debitur BLBI terus berlangsung.

Kali ini, Satgas BLBI kembali memanggil pengurus PT Arya Bumi Graha untuk menyelesaikan hak tagih negara pada Kamis (31/8) mendatang. Adapun salah satu nama yang tercantum dalam pengumuman pemanggilan tersebut adalah Komisaris Utama Kaharudin Ongko.

Dalam pengumuman yang diterbitkan di salah satu surat kabar Indonesia, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI atas nama PT Arya Bumi Graha eks Bank Umum Nasional BBO sebesar Rp 103.003.324.692.


Baca Juga: Satgas BLBI Memenangkan Perkara Pemblokiran Saham Milik Kaharuddin Ongko

Pengumuman tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada Selasa, (22/8) kemarin.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald dalam pengumuman tersebut, dikutip Senin (28/8).

Selain Kaharudin Ongko, ada beberapa nama pengurs PT Arya Bumi Graha yang juga dipanggil oleh Satgas BLBI pada Kamis (31/8) mendatang. Diantaranya, Direktur Utama Irswanto Ongko, Direktur Anton Rodjito, Direktur Tjahjadi Kamadjaja serta Komisaris Irjanto Ongko.

Kemudian, ada juga Direktur dan Pemegang Saham Hanafi Onggowarsito, pengurus PT Arya Putera Graha selaku pemegang saham dan juga pengurus PT Indoland Jaya selaku penjamin atau corporate guarantee.

Sebelumnya, Rionald menyampaikan, pemanggilan tersebut ditujukan kepada pihak yang memiliki kewajiban terhadap negara guna penyelesaian/pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Milik Obligor Trijono Gondokusumo Terkait Utang Rp 5,38 Triliun

Oleh karena itu, dirinya meminta pada pengemplang dana BLBI untuk hadir memenuhi panggilan dan juga membayar.

"Mereka sudah lama menikmati uang negara yang berasal dari rakyat. Untuk keadilan, harus dikembalikan," terang Rionald.

Rionald menuturkan, apabila para pengemplang dana BLBI tidak memenuhi kewajiban penyeselesaian hak tagih negara, maka Satgas BLBI akan melakukan tindakan antara lain penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, pencekalan, dan pemblokiran badan hukum dan pembatasan keperdataan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto