Tagih Utang Rp 193 Miliar, Satgas Panggil 5 Pengemplang Dana BLBI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menarik utang para obligor/debitur BLBI terus berlangsung.

Kali ini, Satgas BLBI kembali memanggil lima pengemplang dana BLBI untuk menyelesaikan hak tagih negara. Adapun nilai utang dari lima pengemplang dana BLBI tersebut mencapai Rp 101,2 miliar dan US$ 6,15 juta atau setara Rp 92,25 miliar.

Dalam pengumuman yang diterbitkan disalah satu surat kabar Indonesia, kelima pengemplang tersebut diminta hadir pada 10 Februari 2023 dan juga 13 Februari 2023. Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada tanggal 3 Februari 2022.


"Dalam hal saudara/i tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian bungi surat pemanggilan tersebut, dikutip Selasa (7/2).

Baca Juga: BPN Targetkan Seluruh Aset Negara Tersertifikasi 100% pada Tahun 2024

Pertama, panggilan penagihan tersebut ditujukan kepada pengurus PT Oerip Mangkoedijaya yang terdiri dari empat direktur dan satu komisaris. Mereka diminta hadir oleh Satgas BLBI pada Jum'at (10/2) pukul 14.00 WIB dalam agenda penyelesaian hak tagih negara terhadap PT Oerip Mangkoedijaya sebesar Rp 31.040.811.727 dan US$ 720.768 (belum termasuk biaya administrasi 10%).

Kedua, panggilan penagihan ditujukan kepada pengurus PT Sargo Europrimatama. Pihaknya diminta hadir oleh Satgas BLBI pada Jum'at (10/2) pukul 15.00 WIB dalam agenda penyelesaian hak tagih negara sebesar Rp 6.669.982.970 dan US$ 4.349.012 (belum termasuk biaya administrasi 10%).

Ketiga, panggilan penagihan ditujukan kepada PT Sahna Utama Permai yang terdiri dari direktur, presiden komisaris, dan komisaris. Mereka diminta untuk hadir pada Senin (13/2) pukul 13.00 WIB. Adapun penyelesaian hak tagih negara tersebut adalah sebesar Rp 52.102.898.164 (belum termasuk biaya administrasi 10%).

Keempat, panggilan penagihan ditujukan kepada Ir.KGS Hadie Gusnantho dengan penyelesaian hak tagih negara sebesar Rp 11.375.029.970 (belum termasuk biaya administrasi 10%). Dirinya diminta hadir oleh Satgas BLBI pada Senin (13/2)

Dan terakhir, surat panggilan penagihan ditujukan kepada pengurus PT Sukowati Tex. Pihaknya diminta hadir oleh Satgas BLBI pada Senin (13/2) pukul 14.00 WIB dalam agenda penyelesaian hak tagih negara sebesar US$ 1.077.176 (belum termasuk biaya administrasi 10%).

Baca Juga: Satgas BLBI Sertifikasi Tujuh Aset Eks Bank Duta

Sebagai informasi, Pembentukan Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021.

Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi