Tagih Utang Rp 2,55 Triliun, Satgas BLBI Panggil 3 Pengemplang Dana BLBI Pekan Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menarik utang para obligor/debitur BLBI terus berlangsung.

Kali ini, Satgas BLBI kembali memanggil tiga pengemplang dana BLBI untuk menyelesaikan hak tagih negara. Adapun nilai utang dari tiga pengemplang dana BLBI tersebut mencapai Rp 2,42 triliun dan US$ 8,56 juta atau setara Rp 127,66 miliar.

Dalam pengumuman yang diterbitkan di salah satu surat kabar Indonesia, ketiga pengemplang tersebut diminta hadir pada Senin, 17 April 2023. Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas BLBI Rional Silaban pada tanggal 30 Maret 2023.


"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald dalam pengumuman tersebut, dikutip Senin (10/4).

Baca Juga: Status Aset Obligor BLBI Semakin Tak Jelas, Satgas Harus Segera Menelusuri Aset

Pertama, panggilan penagihan tersebut ditujukan kepada pengurus PT Timor Putra Nasional yang terdiri dari satu direktur dan satu komisaris. Mereka diminta hadir oleh Satgas BLBI untuk menyelesaikan hak tagih negara sebesar Rp 2.374.806.680.829.

Kedua, panggilan penagihan ditujukan kepada PT Oerip Mangkudijaya yang terdiri dari satu direktur utama, tiga direktur, dan satu komisaris. Mereka diminta hadir oleh Satgas BLBI untuk penyelesaian hak tagih negara sebesar Rp 31.040.811.727 dan US$ 720.768.

Ketiga, panggilan penagihan ditujukan kepada PT Eraska Nofa yang terdiri dari pengurus, direktur utama dan direktur. Adapun penyelesaian hak tagih negara tersebut adalah sebesar Rp 16.665.984.865 dan US$ 7.843.643.

Sebagai informasi, pembentukan Satgas BLBI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Sebelumnya, Rionald menyampaikan bahwa kegiatan pemanggilan tersebut ditujukan kepada pihak yang memiliki kewajiban terhadap negara guna penyelesaian/pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pengemplang dana BLBI untuk hadir memenuhi panggilan dan juga membayar.

Baca Juga: Saut Situmorang Hingga Abraham Samad Demo di KPK Minta Firli Dicopot

"Mereka sudah lama menikmati uang negara yang berasal dari rakyat. Untuk keadilan, harus dikembalikan," tegas Rionald kepada Kontan.co.id, Kamis (9/2) lalu.

Dirinya bilang, apabila para pengemplang dana BLBI tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas BLBI akan melakukan tindakan antara lain penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, pencekalan, dan pemblokiran badan hukum dan pembatasan keperdataan lainnya.

Asal tahu saja, masa penugasan Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun sayangnya, sampai dengan 25 Maret 2023, pihaknya baru berhasil menagih utang obligor/debitur sekitar 25,83% dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi