JAKARTA. Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disematkan kepada PT Dhiva Sarana Metal (DSM) ternyata berimbas pada induk usahanya, PT Dhiva Inter Sarana (DIS). Sebab tagihan DIS kepada DSM sebesar Rp 78 miliar belum juga diakui oleh pengurus DSM. Padahal menurut salah satu kurator DIS, Allova H Mengko, tagihan utang itu bisa menjadi bagian dari daftar aset perusahan. Allova minta tim pengurus PKPU DSM segera menindaklanjuti tagihan yang diajukan kurator DIS dalam rapat verifikasi. "Dalam rapat kemarin kami sudah ajukan, tapi belum diakui oleh mereka. Katanya, akan diurus pada rapat verifikasi lanjutan pada 20 Maret 2015," kata Allova, akhir pekan lalu. Sejak dinyatakan pailit pada 4 Maret 2015 lalu, aset DIS sangat kecil. Yang sudah berhasil dikumpulkan yaitu berupa produk pipa dan pabrik serta mesin-mesin dan alat produksi yang terdapat di kawasan Patimura, Batam. Tak heran, jika kurator DIS berharap agar piutang DSM juga menjadi salah satu aset DIS.
Tagihan Dhiva ke anak usaha belum jelas
JAKARTA. Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disematkan kepada PT Dhiva Sarana Metal (DSM) ternyata berimbas pada induk usahanya, PT Dhiva Inter Sarana (DIS). Sebab tagihan DIS kepada DSM sebesar Rp 78 miliar belum juga diakui oleh pengurus DSM. Padahal menurut salah satu kurator DIS, Allova H Mengko, tagihan utang itu bisa menjadi bagian dari daftar aset perusahan. Allova minta tim pengurus PKPU DSM segera menindaklanjuti tagihan yang diajukan kurator DIS dalam rapat verifikasi. "Dalam rapat kemarin kami sudah ajukan, tapi belum diakui oleh mereka. Katanya, akan diurus pada rapat verifikasi lanjutan pada 20 Maret 2015," kata Allova, akhir pekan lalu. Sejak dinyatakan pailit pada 4 Maret 2015 lalu, aset DIS sangat kecil. Yang sudah berhasil dikumpulkan yaitu berupa produk pipa dan pabrik serta mesin-mesin dan alat produksi yang terdapat di kawasan Patimura, Batam. Tak heran, jika kurator DIS berharap agar piutang DSM juga menjadi salah satu aset DIS.