KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif bea materai bakal segera naik. Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU Bea Materai untuk disetujui di Rapat Paripurna DPR RI. Nantinya, tarif bea materai yang tadinya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 bakal naik menjadi Rp 10.000. Dengan kenaikan tarif tersebut, batas nilai dokumen yang dikenai bea materai pun dinaikkan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Selain itu, dokumen elektronik yang sebelumnya tidak diatur untuk dikenai tarif bea materai kini diatur di dalam UU Bea Materai versi revisi. "Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen objek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Tagihan kartu kredit akan dikenai bea materai Rp 10.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif bea materai bakal segera naik. Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU Bea Materai untuk disetujui di Rapat Paripurna DPR RI. Nantinya, tarif bea materai yang tadinya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 bakal naik menjadi Rp 10.000. Dengan kenaikan tarif tersebut, batas nilai dokumen yang dikenai bea materai pun dinaikkan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Selain itu, dokumen elektronik yang sebelumnya tidak diatur untuk dikenai tarif bea materai kini diatur di dalam UU Bea Materai versi revisi. "Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen objek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).