KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap menyatakan kepailitan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar). Hal tersebut disebutkan oleh ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih dalam sidang lanjutan rapat verifikasi tagihan kreditur Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (30/11). “Karena verifikasi sudah sesuai dan mendekati total maka hakim pengawas harta kreditur PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dalam pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi,” ujar Titik.
Tagihan kreditur Sariwangi dan Indorub capai Rp 1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetap menyatakan kepailitan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung bersama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar). Hal tersebut disebutkan oleh ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih dalam sidang lanjutan rapat verifikasi tagihan kreditur Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (30/11). “Karena verifikasi sudah sesuai dan mendekati total maka hakim pengawas harta kreditur PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dalam pailit dinyatakan dalam keadaan insolvensi,” ujar Titik.