KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses likuidasi fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) masih berjalan sampai saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Tim Likuidasi telah menyelesaikan proses verifikasi data tagihan lender dan hasilnya telah dipublikasikan melalui situs resmi Investree. "Berdasarkan hasil tersebut, terdapat 1.708 tagihan lender dengan nilai terverifikasi sebesar Rp 151,78 miliar," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026). Selain itu, Agusman bilang masih terdapat sejumlah tagihan yang sementara ini belum terverifikasi dan Tim Likuidasi masih memberikan kesempatan bagi lender untuk melengkapi bukti pendukung.
Baca Juga: AFPI Usulkan Revisi RUU P2SK Efek Pinjol Ilegal Marak, Ini Kata OJK Lebih lanjut, Agusman menyebut sumber dana untuk pembayaran tagihan lender berasal dari hasil inventarisasi aset milik Investree. "Ditambah, hasil penagihan atau pelunasan dari borrower yang masih dalam proses identifikasi dan verifikasi oleh Tim Likuidasi saat ini," ucapnya. Sebelumnya, Anggota Tim Likuidasi Investree Narendra Airlangga Tarigan menerangkan Tim Likuidasi telah menyelesaikan proses verifikasi atas seluruh pengajuan tagihan yang diterima oleh Tim Likuidasi Investree sebanyak 1.717 tagihan. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Narendra mengatakan Tim Likuidasi menetapkan bahwa terdapat 1.708 tagihan lender dinyatakan sebagai Tagihan Terverifikasi. "Adapun sembilan tagihan dinyatakan sebagai tagihan tidak terverifikasi sementara," kata Narendra dalam pengumuman resmi yang dikonfirmasi Kontan. Jika ditelaah berdasarkan lampiran data Tim Likuidasi Investree, 4 dari 9 tagihan yang dinyatakan Tagihan Tidak Terverifikasi Sementara berasal dari entitas perusahaan, yakni PT Kekal Indonesia Adikarya dengan alasan tidak ditemukan bukti penerimaaan dana pinjaman pada Investree, PT Inovasi Niaga Indonesia dengan alasan tidak melampirkan dokumen pendukung, PT Bara Alam Utama dan PT Nusalaras Lestari yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh Tim Likuidasi. Sementara itu, lima dari sembilan tagihan yang dinyatakan tagihan tidak terverifikasi sementara berasal dari perseorangan. Narendra menyebut para pihak yang tagihannya tidak terverifikasi, Tim Likuidasi memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding hingga 25 Februari 2026 pukul 17:00 WIB, dengan menyertakan dokumen pendukung tambahan melalui email timlikuidasiirj@gmail.com. Jika menilik data lebih rinci, terdapat 4 bank yang menjadi lender korporasi sudah terverifikasi tagihannya, yaitu BPR Supra Artapersada dengan nilai Rp 2,77 miliar, PT Bank Danamon Indonesia dengan nilai Rp 9,9 miliar, kemudian PT Bank Raya Indonesia dengan nilai Rp 18,04 miliar, serta PT Bank Amar Indonesia dengan nilai Rp 13,37 miliar.
Baca Juga: Aset Modal Ventura Rp 27,01 Triliun, OJK Minta Industri Perkuat Manajemen Risiko Secara total, nilai tagihan lender yang terverifikasi berdasarkan pencatatan di data Investree sebesar Rp 151,78 miliar. Lebih lanjut, Narendra menerangkan Tim Likuidasi Investree telah melakukan proses verifikasi tagihan dengan tahapan, meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian nilai tagihan dengan dokumen pendukung yang diajukan, verifikasi atas dokumen pengajuan tagihan berdasarkan data fisik dan/atau data non-fisik yang dikuasai Tim Likuidasi, serta verifikasi dan pencocokan data pengajuan tagihan sebatas pada catatan keuangan internal Investree yang berhasil dipulihkan oleh Tim Likuidasi. Narendra menjelaskan Tim Likuidasi telah membuka Periode Pengajuan Tagihan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 9 April 2025 sampai 8 Juni 2025. Hal itu sesuai dengan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Sehubungan dengan pembubaran Investree dan pembukaan Periode Pengajuan Tagihan, Narendra menyampaikan Tim Likuidasi telah melakukan pengumuman secara sah dan patut yang diumumkan serentak pada 9 April 2025 melalu Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), 2 surat kabar nasional, dan situs resmi Investree. Narendra menerangkan seluruh informasi dan perkembangan terkait proses likuidasi Investree akan diumumkan secara resmi dan berkala melalui situs resmi Investree https://www.investree.id. Dia menyampaikan jika terdapat pernyataan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, pihak terkait dapat menghubungi Tim Likuidasi melalui email timlikuidasiirj@gmail.com. Sementara itu, berdasarkan tahapan dan rencana kerja Tim Likuidasi Investree, Narendra menerangkan pengajuan dan verifikasi tagihan kreditur dilaksanakan pada April 2025 hingga Februari 2026. Adapun tahapan pengelolaan aset, rekonsiliasi dana, dan penagihan piutang dilakukan mulai Juni 2025 hingga Februari 2027. Tahapan itu meliputi inventarisasi dan identifikasi seluruh aset milik Investree, rekonsiliasi dana pada seluruh rekening Investree, penagihan piutang Investree kepada para debitur dan borrower secara berkelanjutan termasuk para debitur dan borrower yang berada dalam keadaan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pelaksanaan RUPSLB terkait pengunduran diri dan pengangkatan anggota Tim Likuidasi. Selanjutnya, terdapat tahapan audit dan penyusunan neraca likuidasi yang dilakukan mulai Februari 2026 hingga Juli 2026. Tahapan itu meliputi penunjukan akuntan publik dan pelaksanaan audit neraca penutupan Investree, penyampaian hasil audit neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyusunan dan penyampaian Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK, serta pengumuman Neraca Sementara Likuidasi yang telah disetujui OJK melalui surat kabar.
Baca Juga: Ada Ketidakpastian Global, Nilai Rasio Klaim Asuransi Kredit Berpotensi Meningkat Tahapan selanjutnya, yakni pembagian kekayaan hasil likuidasi dan penyelesian akhir proses likuidasi pada Februari 2027 hingga Mei 2027. Tahapan tersebut meliputi pengumuman rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, masa pengajuan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, pembayaran kekayaan hasil likuidasi kepada para kreditur dan sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham, serta pengumuman tanggal pembayaran terakhir dan tindak lanjut bagi kreditur yang tidak mengambil haknya. Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha fintech lending Investree pada 21 Oktober 2024, imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai dan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan fraud. Alhasil, saat itu OJK meminta Investree wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News