KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Jaya Smart Technology ambil sikap soal polemik tagihan Molucca S.a.r.l. Pengurus akhirnya menolak tagihan senilai Rp 906,8 miliar dari Molucca dalam PKPU Jaya Smart. Hal tersebut diketahui dari salinan laporan yang diberikan kepada hakim pengawas. Dalam laporan tersebut, pengurus menyatakan menolak tagihan lantaran tengah ada gugatan yang dilayangkan Jaya Smart kepada Molucca terkait tahihan tersebut. Lapotan tersebut sendiri dibacakan dalam rapat kreditur pada, Rabu (31/7). Dalam laporan tersebut juga disebutkan, bahwa pengurus menantikan pengakuan utang Molucca, sekaligus menunggu putusan atas gugatan yang kini tengah berlangganan Sementara itu, ketika dikonfirmasi salah pengurus PKPU Jaya Smart Pangeran Hutapea enggan memberikan komentar ihwal tersebut.
Tagihan Molucca ditolak pengurus PKPU Jaya Smart
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Jaya Smart Technology ambil sikap soal polemik tagihan Molucca S.a.r.l. Pengurus akhirnya menolak tagihan senilai Rp 906,8 miliar dari Molucca dalam PKPU Jaya Smart. Hal tersebut diketahui dari salinan laporan yang diberikan kepada hakim pengawas. Dalam laporan tersebut, pengurus menyatakan menolak tagihan lantaran tengah ada gugatan yang dilayangkan Jaya Smart kepada Molucca terkait tahihan tersebut. Lapotan tersebut sendiri dibacakan dalam rapat kreditur pada, Rabu (31/7). Dalam laporan tersebut juga disebutkan, bahwa pengurus menantikan pengakuan utang Molucca, sekaligus menunggu putusan atas gugatan yang kini tengah berlangganan Sementara itu, ketika dikonfirmasi salah pengurus PKPU Jaya Smart Pangeran Hutapea enggan memberikan komentar ihwal tersebut.