JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersilakan Asian Agri Group mengajukan keberatan, bahkan banding ke pengadilan pajak, atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap 14 anak perusahaan mereka. Cuma, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengingatkan, langkah tersebut bisa menjadi bumerang bagi perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu, ada risiko yang harus ditanggung Asian Agri. Sebab, proses keberatan dan banding membutuhkan waktu yang cukup lama. Nah, jika Ditjen Pajak menolak keberatan Asian Agri dan pengadilan pajak juga menolak banding, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mesti membayar denda tambahan sebesar 2% per bulan. Sebab, batas akhir Asian Agri melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 1,8 triliun hanya sebulan sejak SKP terbit. "Semakin lama Asian Agri menunda pembayaran tunggakan pajak, beban pajaknya semakin besar," kata Fuad akhir pekan lalu.
Tagihan pajak Asian Agri bisa bertambah
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersilakan Asian Agri Group mengajukan keberatan, bahkan banding ke pengadilan pajak, atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap 14 anak perusahaan mereka. Cuma, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengingatkan, langkah tersebut bisa menjadi bumerang bagi perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu, ada risiko yang harus ditanggung Asian Agri. Sebab, proses keberatan dan banding membutuhkan waktu yang cukup lama. Nah, jika Ditjen Pajak menolak keberatan Asian Agri dan pengadilan pajak juga menolak banding, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mesti membayar denda tambahan sebesar 2% per bulan. Sebab, batas akhir Asian Agri melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 1,8 triliun hanya sebulan sejak SKP terbit. "Semakin lama Asian Agri menunda pembayaran tunggakan pajak, beban pajaknya semakin besar," kata Fuad akhir pekan lalu.