Tagihan pajak Asian Agri bisa bertambah



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersilakan Asian Agri Group mengajukan keberatan, bahkan banding ke pengadilan pajak, atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap 14 anak perusahaan mereka.

Cuma, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengingatkan, langkah tersebut bisa menjadi bumerang bagi perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu, ada risiko yang harus ditanggung Asian Agri. Sebab, proses keberatan dan banding membutuhkan waktu yang cukup lama.

Nah, jika Ditjen Pajak menolak keberatan Asian Agri dan pengadilan pajak juga menolak banding, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mesti membayar denda tambahan sebesar 2% per bulan. Sebab, batas akhir Asian Agri melunasi tunggakan pajaknya sebesar Rp 1,8 triliun hanya sebulan sejak SKP terbit. "Semakin lama Asian Agri menunda pembayaran tunggakan pajak, beban pajaknya semakin besar," kata Fuad akhir pekan lalu.


Oleh sebab itu Ditjen Pajak tidak mau ambil pusing atas penolakan Asian Agri membayar tunggakan pajaknya dan berencana mengajukan keberatan. Apalagi, keputusan pengadilan yang menjadi dasar Ditjen Pajak menerbitkan SKP untuk 14 anak usaha Asian Agri sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Fuad kembali menegaskan, Mahkamah Agung (MA) sudah memutus bersalah Asian Agri bersalah dan melanggar Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Soalnya, Asian Agri menggelapkan pajak sepanjang 2002-2005 total sebesar Rp 1,25 triliun plus denda 48% dari keseluruhan nilai pajak yang digelapkan.

Selain denda tambahan, jika sampai batas waktu Asian Agri tidak kunjung membayar tunggakan pajaknya, Ditjen Pajak bakal melakukan langkah lanjutan. Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus bilang, mengacu ke Undang-Undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, kantor pajak bisa membekukan aset-aset Asian Agri.

Sekadar mengingatkan, pekan lalu, Asian Agri mengutarakan keberatan mereka atas penerbitan SKP tersebut. Gunawan Sumargo, Head of Tax Asian Agri, mengatakan, penerbitan SKP berdasarkan putusan MA dalam perkara penggelapan pajak oleh Manajer Pajak Asia Agri Suwir Laut merupakan kesalahan. Soalnya, ke-14 anak perusahaan Asian Agri itu bukanlah pihak yang didakwa dan tak pernah disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari