KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak pandemi virus corona. Salah satu kebijakan yang diambil ialah pembebasan biaya listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi. Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengungkapkan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Zulkifli bilang, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan biaya listrik yang akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. "Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (31/3).
Tagihan pelanggan 450 VA gratis dan diskon 50% pelanggan 900 VA, begini respon PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi untuk menghadapi dampak pandemi virus corona. Salah satu kebijakan yang diambil ialah pembebasan biaya listrik tiga bulan untuk 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi. Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengungkapkan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Zulkifli bilang, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan biaya listrik yang akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020. "Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (31/3).