KONTAN.CO.ID - Untuk mempercepat proses pembayaran dana pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan melakukan standardisasi dokumen pengadaan tanah. Standardisasi dokumen dilakukan karena hingga kini persoalan dokumen cukup menyulitkan. Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengungkapkan, LMAN telah melakukan pembayaran pada sejumlah bidang tanah untuk proyek jalan tol yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN). Sampai Mei 2017 LMAN telah menerima 58 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sudah diverifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tagihan tersebut untuk pembayaran pembebasan lahan 9.745 bidang tanah jalan tol yang masuk dalam PSN dengan total rekapitulasi tagihan per 31 Agustus 2017 senilai Rp 7,6 triliun. Angka ini masih jauh dari total yang harus dibayarkan LMAN untuk proyek periode tahun 2016.
Tagihan pembebasan lahan Rp 12,4 triliun
KONTAN.CO.ID - Untuk mempercepat proses pembayaran dana pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan melakukan standardisasi dokumen pengadaan tanah. Standardisasi dokumen dilakukan karena hingga kini persoalan dokumen cukup menyulitkan. Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengungkapkan, LMAN telah melakukan pembayaran pada sejumlah bidang tanah untuk proyek jalan tol yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN). Sampai Mei 2017 LMAN telah menerima 58 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sudah diverifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tagihan tersebut untuk pembayaran pembebasan lahan 9.745 bidang tanah jalan tol yang masuk dalam PSN dengan total rekapitulasi tagihan per 31 Agustus 2017 senilai Rp 7,6 triliun. Angka ini masih jauh dari total yang harus dibayarkan LMAN untuk proyek periode tahun 2016.