JAKARTA. Penolakan tim kurator PT Golden Spike Energi Indonesia (GSEI) dalam pailit, terhadap tagihan yang diajukan Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai dan PT Zhongyuan Southeast Asia diperkuat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (12/12) yang lalu, pengadilan menolak gugatan renvoi (merubah) prosedur yang diajukan dua kreditur GSEI tersebut. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo mengatakan permohonan koreksi tagihan yang diajukan PHE Raja Tempirai tidak dapat diterima lantaran majelis hakim tidak menemukan hubungan langsung antara PHE dengan GSEI. Menurut Bambang, PHE dan GSEI tergabung dalam perusahaan patungan atau Joint Operation Body (JOB), dan keduanya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung. "Menolak permohonan pemohon," ujar Bambang dalam amar putusannya. Menurut majelis hakim, keputusan kurator menolak permohonan renvoi PHE sudah tepat karena diantara kedua pihak belum terjadi tagihan. Sebelumnya PHE mengajukan tagihan sebesar US$ 6 juta kepada GSEI.
Tagihan PHE dan Zhongyuan di Golden Spike ditolak
JAKARTA. Penolakan tim kurator PT Golden Spike Energi Indonesia (GSEI) dalam pailit, terhadap tagihan yang diajukan Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai dan PT Zhongyuan Southeast Asia diperkuat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (12/12) yang lalu, pengadilan menolak gugatan renvoi (merubah) prosedur yang diajukan dua kreditur GSEI tersebut. Ketua Majelis Hakim Bambang Kustopo mengatakan permohonan koreksi tagihan yang diajukan PHE Raja Tempirai tidak dapat diterima lantaran majelis hakim tidak menemukan hubungan langsung antara PHE dengan GSEI. Menurut Bambang, PHE dan GSEI tergabung dalam perusahaan patungan atau Joint Operation Body (JOB), dan keduanya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung. "Menolak permohonan pemohon," ujar Bambang dalam amar putusannya. Menurut majelis hakim, keputusan kurator menolak permohonan renvoi PHE sudah tepat karena diantara kedua pihak belum terjadi tagihan. Sebelumnya PHE mengajukan tagihan sebesar US$ 6 juta kepada GSEI.