KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Armidian Karyatama (ARMY) resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst. yang diajukan oleh ketiga pemohon pada 2 Juli 2020 lalu. Status PKPU ini menyusul dikabulkannya permohonan PKPU terhadap Armidian Karyatama yang diajukan oleh Sherlin Novita Sari, Hadi Santosa, dan Franciscus Wiryadi Busono. Baca Juga: Mantan agennya akan layangkan PKPU hingga kepailitan, ini kata AIA Financial
Tagihan PKPU Armidian Karyatama (ARMY) mencapai Rp 40 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Armidian Karyatama (ARMY) resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst. yang diajukan oleh ketiga pemohon pada 2 Juli 2020 lalu. Status PKPU ini menyusul dikabulkannya permohonan PKPU terhadap Armidian Karyatama yang diajukan oleh Sherlin Novita Sari, Hadi Santosa, dan Franciscus Wiryadi Busono. Baca Juga: Mantan agennya akan layangkan PKPU hingga kepailitan, ini kata AIA Financial