Tagihan PKPU Armidian Karyatama (ARMY) mencapai Rp 40 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Armidian Karyatama (ARMY) resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst. yang diajukan oleh ketiga pemohon pada 2 Juli 2020 lalu.

Status PKPU ini menyusul dikabulkannya permohonan PKPU terhadap Armidian Karyatama yang diajukan oleh Sherlin Novita Sari, Hadi Santosa, dan Franciscus Wiryadi Busono.

Baca Juga: Mantan agennya akan layangkan PKPU hingga kepailitan, ini kata AIA Financial


Kuasa hukum pemohon, David Haryanto mengatakan, hal ini berawal dari 18 orang kliennya yang melakukan pembelian sertifikat Medium Term Notes (MTN) pada bulan agustus 2019. Namun, imbal hasil yang dijanjikan perusahaan belum juga terealisasi hingga pengajuan PKPU.

Padahal, lanjut David, kliennya telah melakukan sejumlah upaya mulai dari upaya persuasif, penagihan, hingga somasi. Namun tidak juga direspon perusahaan hingga akhirnya diajukan permohonan PKPU.

David mengatakan, hari ini telah dilakukan agenda rapat kreditor pertama. Setelah ini, Ia akan menyerahkan surat tagihan disertai bukti pendukung kepada pengurus. "(Tagihan) Jumlahnya Rp 40 miliar lebih," kata David kepada Kontan, Kamis (6/8).

Sebagai informasi, pada 27 Juli lalu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU Armidian untuk seluruhnya dengan segala akibatnya.

Baca Juga: Apa beda pailit dengan bangkrut? Ini penjelasannya...

Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan Armidian berada di dalam keadaan PKPU Sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Majelis Hakim dalam putusannya juga telah menunjuk Mochammad Djoenaidie, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU Armidian.

Majelis Hakim juga telah menunjuk dan mengangkat Yudhi Wibhisana, Andzar Ibrahim, dan Daniel Erikson Sihombing sebagai Tim Pengurus PKPU Armidian.

Editor: Tendi Mahadi